Jogja
Minggu, 8 Mei 2016 - 02:20 WIB

DANA DESA GUNUNGKIDUL : Pencairan Ditarget Pertengahan Bulan, Mungkinkah?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (pedulisehati.com)

Dana Desa Gunungkidul diharapkan dapat segera cair.

Harianjogja.com,GUNUNGKIDUL –– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menargetkan dana desa termin pertama 2016 bisa dicairkan minggu kedua Mei. Untuk saat ini, Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) sedang dalam proses menyerahkan salinan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pencairan ke Kementerian Keuangan sebagai salah satu syarat mencairkan dana tersebut.

Advertisement

Kepala Bidang Pemberdayaan  Masyarakat BPMPKB Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto mengatakan, secara aturan untuk proses pencairan dari tingkat pusat hingga kabuparen sudah ada. Diharapkan dengan adanya aturan tersebut maka proses pencairan bisa segera dilakukan, karena hingga sekarang upaya tersebut belum juga direalisasikan.

“Kalau dilihat dari target memang ada kemoloran. Tapi kami akan terus berusaha, mudah-mudahan pertengahan bulan ini dananya sudah bisa dicairkan,” kata Rakhmadian kepada wartawan, Rabu (4/5/2016).

Dia menjelaskan, upaya untuk mempercepat proses pencairan  salah satunya dilakukan dengan mengirimkan Perbup tentang Mekanisme Pencairan Dana Desa ke Kementerian Keuangan. Dokumen itu dikirimkan sebagai salah satu persyaratan untuk menransfer dana desa dari pusat ke kas daerah.

Advertisement

Guna mempercepat proses itu, kata Rakhmadian, BPMPKB sudah melakukan sosialisasi terhadap perbup tersebut. Bahkan pihak desa juga telah diminta untuk melengkapi persyaratan dalam pencairan dengan menyiapkan dokumen tentang APBDes 2016 dan  “Kalau sudah ditransfer, maka secepatnya akan kami distribusikan ke masing-masing desa,” ungkapnya.

Ditambahkannya, molornya pencairan dana desa lebih dikarenakan adanya perubahan regulasi dalam termin pencairan. Tahun lalu, dana itu dicairkan dalam tiga termin, namun mulai tahun ini hanya diberikan dalam dua tahap.

Oleh karenanya, kata dia, proses penyusunan perbup harus disesuaikan dengan perubahan aturan dari pusat. dua perubahan aturan tersebut antara lain Peraturan Pemerintah No.8/2016 tentang Perubahan pertama Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa baru diterima satu minggu yang lalu.

Advertisement

“Berhubung aturan pusat baru turun pertengahan April, jadi kami harus melakukan penyesuaian,” katanya.

Kepala Desa Watusigar, Kecamatan Ngawen Pardi berharap agar Pemerintah Pusat segera melakukan transfer dana ke kas daerah, untuk kemudian dibagikan ke masing-masing daerah. Pasalnya dana tersebut sangat dibutuhkan untuk kelanjutan pembangunan yang telah direncanankan sejak awal tahun. “Semakin cepat pencairannya akan berdampak terhadap pelaksnaan kegiatan yang dimiliki desa,” kata Pardi.

Dia menjelaskan, untuk tahun ini alokasi Dana Desa dari Pemerintah Pusat di Watusigar mencapai Rp731 juta. Rencananya dana tersebut akan digunakan untuk normalisasi draninanse dan talut. Selain itu, dana yang diterima akan digunakan untuk program pemberdayaan rakyat.

“Mayoritas masih digunakan untuk pembangunan fisik, selain pembangunan talut dana desa juga untuk normalisasi lapangan sepak bola,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif