Soloraya
Sabtu, 7 Mei 2016 - 08:00 WIB

PEMKAB BOYOLALI : Melanggar Disiplin, 4 PNS Dipecat

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Kinerja PNS Boyolali yang tidak bagus dan melanggar disiplin akan mendapat sanksi.

Solopos.com, BOYOLALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali awal tahun ini memecat empat pegawai negeri sipil (PNS). Pemecatan PNS tersebut karena dinilai melanggar PP Nomor 53/2010 tetang Disiplin PNS.

Advertisement

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Boyolali, Karsino, mengatakan dari ke empat PNS tersebut tiga diantaranya diberhentikan dengan hormat yakni Ism, 41, Smd, 34 dan Mn, 40. Mereka terbukti melakukan indisipliner karena tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 46 hari. Sementara satu PNS atas nama Sgt, 41 diberhentikan tidak terhormat karena terlibat kasus pidana.

“Kami akan bertindak tegas kepada PNS yang terbukti melanggar PP Nomor 53/2010 tetang Disiplin PNS,” ujar Karsino kepada wartawan Kamis (5/5/2016).

Advertisement

“Kami akan bertindak tegas kepada PNS yang terbukti melanggar PP Nomor 53/2010 tetang Disiplin PNS,” ujar Karsino kepada wartawan Kamis (5/5/2016).

Karsino mengatakan tidak semua PNS yang dipecat mendapatkan hak pensiun. Dapat atau tidaknya pensiun, lanjut dia, harus melihat tingkat kesalahan yang telah diperbuat dan memenuhui syarat.

“Ketiga PNS yang kami pecat dengan hormat tidak mendapatkan pensiun karena masa kerjanya rata-rata baru 10 sampai 15 tahun. Syarat PNS mendapatkan pensiun masa kerjanya harus 20 tahun,” kata dia.

Advertisement

“Kami memberikan sanksi enam PNS tersebut berupa penurunan pangkat. Pemberian sanksi dan pemecatan PNS ini dapat dijadikan peringatan bagi PNS lainnya,” kata dia.

Karsino mengatakan jumlah PNS di Boyolali sebanyak 11.143 orang tersebar di SKPD dan 19 kecamatan di Boyolali. Dengan jumlah PNS sebanyak itu BKD tidak mungkin melakukan pengawasan semua PNS. BKD mengajak masyarakat ikut melakukan pengawasi kinerja PNS.

“Kami menghimbau kepada warga jika mendapati PNS tidak bekerja baik melayani masyarakat dan melakukan pelanggaran yang merugikan orang lain segera dilaporkan ke BKD,” kata dia.

Advertisement

Sementara itu, Bupati Boyolali, Seno Samodro, mengatakan tiga PNS yang diberhentikan dengan hormat itu sebenarnya sudah dilakukan klarifikasi dan komunikasi agar kembali masuk kerja. Namun, upaya itu tidak berhasil hingga akhirya pemkab mengambil sikap tegas.

“Kami sudah meminta BKD mencari keberadaan tiga PNS itu tetapi tidak berhasil hingga akhirnya memecat mereka. Pemecatan ini sekaligus peringatan bagi PNS lainnya untuk bersikap disiplin,” kata dia.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif