Jogja
Sabtu, 7 Mei 2016 - 23:20 WIB

IPAL KOMUNAL KULONPROGO : Pencemaran Air Terjadi, Kebutuhan Pengolahan Semakin Krusial

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga membersihkan IPAL komunal di Banyuanyar, Solo, Kamis (14/5/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Ipal Komunal Kulonprogo sangat diperlukan.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemukiman sepanjang Kali Serang di Wates dinilai sangat membutuhkan pelayanan instalasi pengolah air limbah (IPAL) komunal. Pencemaran air disebut sudah terjadi di wilayah itu.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) pengelolaan air limbah domestik, Muhyadi dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulonprogo, Rabu (4/5/2016) lalu. Dia memaparkan, air limbah domestik seharusnya dapat dikelola secara tepat demi menciptakan lingkungan bersih dan sehat.

Dewan juga menyarankan Pemkab Kulonprogo membangun atau memfasilitasi penyediaan IPAL komunal di wilayah lain yang penduduknya relatif sudah padat. Hal itu karena air limbah domestik, baik dari pemukiman, restoran, hotel, maupun kegiatan perniagaan lain saat ini masih cenderung dibuang langsung ke sungai. Jika dibiarkan, pencemaran lingkungan akan semakin parah.

“IPAL komunal dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Advertisement

Muhyadi menambahkan, Pemkab Kulonprogo juga sudah perlu menyusun perencanaan pengelolaan limpasan air hujan. Hal tersebut diharapkan mengurangi resiko bencana tanah longsor dan banjir yang kerap terjadi selama musim hujan.

Lahan Jadi Kendala

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengatakan detail engineering design (DED) IPAL komunal terpadu sudah disusun. Namun, realisasi pembangunan IPAL komunal masih terkendala penyediaan lahan yang diperkirakan baru terealisasi pada 2017 mendatang.

Hasto lalu mengatakan, pemukiman padat penduduk secara bertahap harus diarahkan untuk membangun sistem pengelolaan air limbah terpusat (SPAL-T) dalam skala cakupan wilayah tertentu. “Nantinya, pemukiman padat yang ada harus menggunakan layanan SPAL-T,” ucap Hasto.

Advertisement

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati dan dihadiri para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Kulonprogo. Hari itu, raperda pengelolaan air limbah domestik dinyatakan disetujui untuk ditetapkan menjadi perda. Persetujuan serupa juga diberikan pada dua raperda lain, yaitu mengenai penyelenggaraan surat izin usaha perdagangan dan tanda daftar perusahaan.

Ipal Komunal untuk Jaga Kualitas Air

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Kulonprogo, Suharjoko mengatakan, kondisi kualitas air Kulonprogo sebenarnya relatif masih baik dan berada di bawah ambang baku mutu. Meski begitu, Pemkab Kulonprogo perlu mengantisipasi dampak laju pertumbuhan daerah terhadap lingkungan hidup, terlebih akibat adanya sejumlah megaproyek. Penyediaan IPAL komunal harus diperhatikan lebih serius untuk menjaga kualitas air.

Suharjoko juga membenarkan jika Pemkab Kulonprogo berencana membangun IPAL terpadu, yaitu dengan mengadopsi sistem yang telah diterapkan di Sewon, Bantul.

“Namun perlu ada sejumlah modifikasi untuk disesuaikan dengan kondisi geografis Kulonprogo yang banyak perbukitan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif