Soloraya
Jumat, 6 Mei 2016 - 22:10 WIB

PENCURIAN SOLO : Tak Bisa Beli Susu Anak, Bapak Warga Joyosuran Ini Curi Kain

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ditangkap polisi. (Dok/JIBI/Solopos)

Pencurian Solo dilakukan seorang bapak.

Solopos.com, SOLO – Seorang warga Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Serengan, Sony Bayu Indra Kusuma, 28, terpaksa meringkuk di balik jeruji penjara Mapolsek Serengan, Jumat (6/5/2016).

Advertisement

Bapak satu anak itu dibekuk aparat Polsek Serengan lantaran kedapatan mencuri empat gulung kain bahan dasar jaket dengan alasan kepepet kebutuhan keluarga.

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolsek Serengan, Jumat (6/5), Sony merupakan karyawan pemilik usaha pembuatan jaket di Jl. Nakula, RT 002/ RW 004 Kelurahan Serengan, Budi Aji Prabowo, 24. Sony tercatat belum genap dua bulan menjadi buruhnya Budi.

Dengan alasan gajinya sebagai buruh di usaha tersebut kecil, Sony kalap. Ia nekat mencuri kain ketika kondisi gudang usaha bosnya sepi dan tak terkunci. “Gaji saya hanya Rp35.000/ hari. Sementara, saya harus beli susu dan kebutuhan anak  balita saya yang masih enam bulan,” ujar Sony saat ditemui Solopos.com.

Advertisement

Tindak pencurian Sony terbilang nekad. Akhir April lalu, Sony sendirian mendatangi gudang milik bosnya di Jl. Nakula, RT 002/ RW 004 Kelurahan Serengan. Lantaran, pintu gudang tak dikunci, Sony merasa kian leluasa.

Sedikitnya empat gulung kain seukuran pohon kelapa besar dengan panjang 3 meteran ia angkut sendirian dengan sepeda motor matic. Tak ada orang lain yang curiga lantaran Sony adalah karyawan perusahaan tersebut.

Kain-kain sebagai bahan dasar pembuatan jaket itu lantas ia bawa dari gudang milik bosnya untuk disimpan di rumahnya di Kelurahan Joyosuran. “Istri saya sempat tanya juga. Tapi saya bilang untuk jualan kok,” akunya.

Advertisement

Tiga hari berikutnya, Selasa (3/5), Sony melobi salah seorang pembeli kain. Tanpa dinyana, calon pembeli curiga dengan kain yang akan dibelinya. Sebab, calon pembeli itu adalah teman korban yang baru saja menerima informasi adanya aksi pencurian empat gulung kain di rumah temannya.

Calon pembeli itu lantas mengontak korban dan aparat Polsek Serengan tentang rencana transaksi jual beli kain. “Anggota kami lantas melakukan pemantauan dan ternyata terbukti. Pelaku langsung kami tangkap saat akan transaksi,” ujar Kanitreskrim Polsek Serengan, AKP Suyono, seraya menaksir harga empat gulung kain itu senilai belasan juta.

Berdasarkan catatan kepolisian, Sony pernah dijebloskkan ke penjara selama tiga bulan dalam kasus pencurian televisi. Kali ini, ia kembali berurusan dengan polisi dalam kasus pencurian. Sony dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman maksimal ialah tujuh tahun kurungan penjara.

Advertisement
Kata Kunci : Pencurian Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif