Jogja
Kamis, 5 Mei 2016 - 04:20 WIB

DANA DESA BANTUL : Antisipasi Penyimpangan, Kejari Berikan Sosialisasi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (pedulisehati.com)

Dana Desa Bantul diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Harianjogja.com, BANTUL – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bantul, akan melakukan sosialisasi mengenai penggunaan dana desa untuk mengantisipasi penyimpangan atau penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa maupun perangkat desa di Bantul.

Advertisement

Kepala Kajari Bantul, Ketut Sumedana mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan semua kepala desa di Bantul untuk diberi sosialisasi.

“Kita mau sosialisasi dulu tentang penggunaan anggaran desa yang sangat banyak sekarang ini, agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya, Selasa (3/5).

Menurut Ketut, sosialisasi penggunaan dana desa dilakukan sebagai antisipasi penyimpangan yang berakibat pelanggaran hukum, dalam proses sosialisasi juga akan melibatkan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dibentuknya bersama pemerintah daerah setempat.

Advertisement

Ia mengatakan, antisipasi penyimpangan anggaran tidak hanya dilakukan di tingkat pejabat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab), namun juga sampai tingkat Pemerintah Desa (Pemdes), mengingat saat ini desa juga mendapatkan anggaran untuk dana desa yang sangat besar dari pemerintah pusat.

“Dengan adanya TP4D itu kan kita akan masuk desa, makanya kita sosialisasi dulu ke depannya kita lakukan evaluasi setiap bulan bersama-sama pemda, sehingga  kita akan kumpulkan semuanya termasuk lurah dan camat,” katanya.

Ketut mengatakan, dalam menjalankan fungsinya TP4D juga akan melakukan pendampingan kepada lurah dan perangkat desa mulai dari perencanaan dan penggunaan anggaran, supaya mereka tidak melakukan kesalahan dan dapat menyelesaikan penggunaan anggaran yang sesuai.

Advertisement

”Kita akan mendampingi mereka, jadi tidak hanya sekadar bimbingan tapi ada pendampingan mengenai bagaimana membuat laporan pertanggungjawaban, dan bagaimana harus menggunakan dana-dana secara baik,” papar Ketut.

Terkait dengen penyimpangan dalam penggunaaan dana desa menurut Ketut hal ini juga sangat rawan, pasalnya ada kemungkinan hal itu terjadi karena ketidaktahuan mereka dalam menggunakan dana desa dengan baik dan sesuai dengan aturan, sehingga pemahanan ini sangat diperlukan bagi mereka.

“Kerawanan itu pasti ada, namun kalau sudah kita beri sosialisasi, ada penyelewengan ya tetap kita tindak. Namun kita tidak ingin seperti itu, makanya kita antisipasi dengan sosialisasi dan pendampingan ke desa-desa,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif