Jogja
Rabu, 4 Mei 2016 - 11:20 WIB

POLEMIK PILKADUS : Pandu Desak Perda Ditunda

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Polemik Pilkadus masih saja bergulir.

Harianjogja.com, BANTUL– Paguyuban Dukuh (Pandu) Bantul mendesak agar pembahasan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pamong Desa yang memuat mekanisme pemilihan Kepala Dusun ditunda. Lembaga itu menilai Perda tersebut berpotensi cacat hukum.

Advertisement

Penundaan pengesahan Perda Pamong Desa disampaikan Ketua Pandu Bantul Sulistyo Atmojo seusai beraudiensi dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD mengenai Pamong Desa, Selasa (3/5/2016). Sulistyo mengatakan, pembahasan dan pengesahan Perda Pamong Desa sebaiknya ditunda agar memberi kesempatan Pemkab dan DPRD Bantul berkonsultasi dengan sejumlah pihak.

Yaitu Gubernur DIY, Kraton Jogja dan Pura Pakualaman. Menurut Sulistyo, Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pamong Desa mengamanahkan agar Pemerintah menghargai hak asal usul desa dalam membuat regulasi. “Sejarah dan asal usul desa di DIY ini kan yang tahu Kraton dan Pura Pakualaman. Coba berkomunikasi dulu dengan mereka. Makanya kami meminta pembahasan dan pengesahan ditunda dulu,” kata Sulistyo, Selasa.

Konsultasi tersebut untuk menggali lebih jauh apakah di DIY cocok menggunakan pemilihan secara langsung dalam pemilihan Kepala Dusun atau melalui seleksi seperti diamanahkan Undang-undang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Advertisement

Pandu sendiri kata Sulistyo lebih memilih pemilihan secara langsung atau selama ini dikenal dengan Pemilihan Kepala Dusun (Pilkadus) ketimbang seleksi seperti kata perundang-undangan. “Seperti yang sudah saya sampaikan, dukuh itu sebagian besar bekerja di masyarakat bukan sebagai perangkat negara. Jadi butuh legitimasi masyarakat melalui pemilihan langsung bukan seleksi. Kalau dia diseleksi camat, kalau terjadi apa-apa di masyarakat dia akan bilang kan yang memilih dia camat bukan warga,” papar dia.

Dalam pertemuan antara Pandu dan DPRD juga terungkap adanya draf baru Perda Pamong Desa yang diusulkan Pemkab Bantul. Draf baru tersebut mengusulkan agar Kepala Dusun dipilih melalui seleksi bukan pemilihan langsung. Mulanya dalam draf lama, Pemkab Bantul mengusulkan Kepala Dusun dipilih secara langsung.

Sulistyo Atmojo mengatakan, munculnya draf Perda baru menyalahi mekanisme perundang-undangan. “Karena kemunculan draf baru itu tidak disertai dengan pencabutan draf Perda yang lama,” lanjutnya. Apabila DPRD Bantul nekat mengesahkan Perda dengan usulan draf baru tersebut menurutnya bakal membuat Perda Pamong Desa yang dihasilkan cacat hukum.

Advertisement

Wakil Ketua Pansus DPRD mengenai Pamong Desa Subhan Nawawi mengatakan, mayorias anggota Pansus dan Pemkab Bantul saat ini menghendaki dukuh diseleksi bukan dipilih langsung. Pemerintah kata dia tidak mau menentang perundang-undangan yang mengamanahkan agar dukuh diseleksi. “Kami juga sudah berkonsultasi ke Pemeirntah Pusat. Pusat menegaskan agar dukuh diseleksi sesuai aturan yang ada,” jelas Subhan Nawawi. Dewan kata politisi PKB itu menargetkan Perda Pamong Desa disahkan pada 10 Mei mendatang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif