Jogja
Rabu, 4 Mei 2016 - 06:40 WIB

PENATAAN GUMUK PASIR : Regulasi Batasi Pendirian Bangunan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gumuk Pasir Parangkusumo (jogja.co)

Tahun ini dijadwalkan pembersihan zona inti oleh Satpol PP.

Harianjogja.com, BANTUL- Wilayah gumuk pasir di kawasan Pantai Parangtritis dan Parangkusumo terlarang bagi pendirian bangunan baru. Peraturan Gubernur (Pergub) DIY menegaskan hal itu.

Advertisement

Kepala Laboratorium Geospasial Pesisir Parangtritis (LGPP) Universitas Gadjah Mada (UGM) Retno Wulan mengatakan, Pergub DIY No.115/2015 tentang Pelestarian Kawasan Geologi menempatkan gumuk pasir sebagai kawasan yang dilindungi.

Artinya kata dia, di kawasan tersebut dilarang pendirian bangunan baru. Kawasan gumuk pasir terdiri dari tiga zona yaitu zona inti, zona penunjang dan zona terbatas. Totalnya seluas 412 hektare. “Di kawasan seluas 412 hektare itu harusnya tidak boleh lagi didirikan bangunan,” tegas Retno Wulan, Selasa (3/5/2016).

Pihaknya kata dia juga telah merekomendasikan ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X ikhwal pelarangan pendirian bangunan di tiga zona yang dilindungi itu. Bahkan khusus di zona inti seluas 141 hektare, sama sekali tidak boleh ada bangunan dan vegetasi.

Advertisement

LGPP telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja DIY dan Bantul untuk membersihkan zona inti tersebut. “Kalau di zona penunjang dan terbatas untuk bangunan saat ini dibolehkan tapi tidak boleh tambah lagi,” jelasnya lagi.

Ditambahkannya, sejak 2015 lalu LGPP telah memasang seluruh patok atau tapal batas tiga zona tersebut. Tahun ini dijadwalkan pembersihan zona inti oleh Satpol PP. Setelah zona inti bersih dari vegetasi dan bangunan, maka akan dikelola sebagai kawasan wisata. “Kalau untuk pembersihan bangunan sudah dikoordinasikan dengan Satpol PP. Kalau untuk vegetasi kami masih akan koordinasikan dengan Dinas Pertanian dan Kehutanan,” lanjutnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Hermawan Setiaji membenarkan regulasi yang membatasi pendirian bangunan di zona gumuk pasir. Namun faktanya kata dia, pendirian bangunan baru masih saja terjadi terutama di zona penunjang dan zona terbatas. Meski diakuinya belum ada Peraturan Bupati (Perbup) yang diterbitkan untuk mempertegas Pergub yang sudah ada.

Advertisement

Ia mengklaim Satpol PP telah menggelar patroli untuk mengatasi pelanggaran aturan itu. “Yang masih mendirikan bangunan sudah kami minta hentikan. Tapi masih ada yang ngeyel. Kalau sudah ngeyel biasanya kami beri surat pernyataan untuk ditandatangani. Isinya kalau pemerintah memerlukan lahan tersebut siap-siap digusur,” jelas Hermawan Setiaji. (Bhekti Suryani)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif