News
Rabu, 4 Mei 2016 - 17:33 WIB

PEMERKOSAAN BENGKULU : Sudah Jalani Sidang, Pemerkosa Gadis 14 Tahun Bisa Dijerat Hukuman Maksimal

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Pemerkosaan Bengkulu dilakukan secara brutal oleh 14 pemuda yang mengakibatkan gadis 14 tahun meninggal dunia.

Solopos.com, JAKARTA – Tujuh dari 14 orang pelaku pemerkosa dan pembunuhan gadis 14 tahun di Bengkulu telah menjalani persidangan dengan agenda tuntutan. Atas kekejian yang mereka lakukan, para pelaku besar kemungkinan dapat dijerat hukuman maksimal.

Advertisement

“Sangat bisa [dijerat pasal maksimal] karena dilihat dari rangkaiannya terdiri dari berbagai tindak pidana, pasal-pasal yang diterapkan juga bisa pasal berlapis, seperti itu,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, seperti dilansir detikcom, Rabu (4/5/2016).

Hal tersebut menurut Boy beralasan. Dalam adegan rekonstruksi yang diperagakan pelaku, terlihat bahwa mereka melakukan tindak pemerkosaan yang diikuti dengan tindak pidana lainnya hingga mengakibatkan korban tewas.

Advertisement

Hal tersebut menurut Boy beralasan. Dalam adegan rekonstruksi yang diperagakan pelaku, terlihat bahwa mereka melakukan tindak pemerkosaan yang diikuti dengan tindak pidana lainnya hingga mengakibatkan korban tewas.

“Ada pengeroyokan, pemerkosaan, penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang. Ini menjadi pasal-pasal tersendiri yang diakumulasi,” jelas Boy.

Meski rata-rata pelaku masih berusia muda, beberapa pihak berkeinginan agar hukuman mereka diperberat. Boy tidak ingin menanggapi lebih jauh hal tersebut karena seluruh proses telah ditangani pengadilan.

Advertisement

“Mengenai penjatuhan hukuman penuntutan tentunya nanti dari JPU mempertimbangkan berdasarkan fakta yang ada. Termasuk pemberian hukuman,” sambung Boy.

Dikarenakan banyaknya pasal yang disangkakan kepada mereka, para pelaku akan masuk ke peradilan anak atau peradilan dewasa?

“Semua dikoordinasikan lagi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tutup Boy.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, korban diperkosa dan dibunuh pada 2 April lalu oleh 14 pemuda warga desa di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Mayat korban ditemukan pada 4 April dalam kondisi membusuk. Korban diketahui tewas karena diperkosa berulang kali oleh seluruh pelaku.

Dalam sidang tuntutan yang dilaksanakan pada 3 Mei lalu, 7 terdakwa yang masih dibawah umur dituntut 10 tahun penjara.

Advertisement

“Mereka sudah dituntut JPU 10 tahun penjara. Pasal yang dijerat kepada mereka UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolsek Padang Ulak Tanding, Bengkulu, Iptu Eka Chandra (3/5/2016).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif