Soloraya
Rabu, 4 Mei 2016 - 06:30 WIB

NARKOBA SOLO : Edarkan Sabu-Sabu, Warga Jagalan Dibui 5 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Narkoba Solo terkait warga Jagalan yang diganjar lima tahun karena mengedarkan sabu-sabu.

Solopos.com, SOLO – Warga Sorogenen, Kelurahan Jagalan, Jebres, Agung Darmawan, 26, diganjar lima tahun kurungan penjara atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu. Pria yang masih menjadi tulang punggung keluarganya ini juga didenda Rp1 miliar atau kurungan penjara pengganti selama tiga bulan.

Advertisement

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Bahtera Yenni tersebut, Selasa (3/5/2016), Agung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkoba. Atas dakwaan pemufakatan jahat ini, Agung dijerat Pasal 132 Undang Undang (UU) RI No. 35/2009 tentang Narkotika. Agung juga dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35/2009 lantaran menjadi perantara dalam transaksi narkoba golongan I.

Atas tindakannya ini, Agung diputus kurungan penjara lima tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (3/5/2016). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni delapan tahun penjara.

“Kami menyatakan pikir-pikir,” ujar jaksa Didik Ariyanto menanggapi putusan majelis hakim.

Advertisement

Sementara itu, terpidana Agung menyatakan menerima hukuman tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Joko Wiwoho, Agung siap menerima hukuman atas perbuatannya. “Terpidana ini ditangkap Polda Jateng,” papar Joko selepas persidangan.

Dari tangan pelaku, aparat menyita sejumlah barang bukti antara lain sabu-sabu 4 gram, handhpone yang dipakai untuk melakukan transaksi, serta sejumlah uang. Barang-barang milik Agung tersebut lantas dirampas negara untuk dimusnahkan.

Beberapa hal yang memberatkan hukuman Agung ialah perbuatannya itu merusak diri sendiri dan generasi muda. Agung juga dianggap melawan program pemerintah yang tengah menggalakan perang terhadap narkoba.

Advertisement

Sementara hal-hal yang meringankan Agung ialah berlaku sopan, berterus terang, dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya. “Selain itu, hal yang meringankan ialah terdakwa ini sebagai tulang pungung keluarga dan masih muda yang punya kesempatan panjang untuk memperbaiki diri,” ujar Yenni.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif