News
Rabu, 4 Mei 2016 - 09:35 WIB

KISAH TRAGIS : Biadab, TKW Disekap dan Dijadikan Budak Seks Selama 4 Tahun di Malaysia

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban kekerasan (Dok/JIBI)

Kisah tragis menimpa seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia yang berada di Malaysia yang menjadi budak seks selama empat tahun.

Solopos.com, KUALA LUMPUR – Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia disekap dan dijadikan budak seks oleh majikannya yang sudah berusia 69 tahun sejak empat tahun lalu di kawasan Subang Jaya, Malaysia.

Advertisement

Penderitaan wanita berusia 25 tahun itu berakhir setelah berhasil mengirimkan nota meminta tolong kepada jemaah surau di dekat lokasi kejadian di USJ 2, Subang Jaya.

Menurut media di Kuala Lumpur, Rabu (4/5/2016), berbekal nota itu, polisi menyerbu rumah tersangka dan menyelamatkan wanita malang tersebut.

Advertisement

Menurut media di Kuala Lumpur, Rabu (4/5/2016), berbekal nota itu, polisi menyerbu rumah tersangka dan menyelamatkan wanita malang tersebut.

Kepala Polisi Daerah Subang Jaya Asisten Komisioner Mohammad Azlin Sadari mengatakan, korban dijadikan budak seks oleh majikannya setelah istri tersangka sakit dan koma.

Ia menambahkan, kasus itu terbongkar setelah seorang lelaki membuat laporan menerima surat dari seorang wanita yang mengaku dianiaya dan memerlukan bantuan polisi.

Advertisement

Seorang korban mengaku dipaksa melakukan hubungan seks dengan majikannya dan tidak digaji sejak 2012 hingga kini, imbuh dia.

Korban mengaku masuk Malaysia Agustus 2012 melalui agen pembantu rumah. Ia kemudian bekerja sebagai pembantu rumah anak tersangka dengan gaji 700 ringgit. Namun anak tersangka kemudian menempatkannya di rumah bapaknya.

Korban mendapat pelayanan buruk dan diperkosa majikannya itu pada September 2012.

Advertisement

“Dia juga diancam tersangka yang mau menyebarkan video hubungan seks mereka jika melawan,” kata Mohammad Azlin.

Berdasarkan laporan itu, polisi menahan tersangka dan anaknya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini ditangani berdasar pasal 13 UU Anti-Pemerdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif