Soloraya
Rabu, 4 Mei 2016 - 20:25 WIB

KASUS KORUPSI BOYOLALI : 9 Tersangka Kasus Dana Purnabakti segera Disidang

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Kasus korupsi Boyolali terkait dana purnabakti DPRD Boyolali 1999-2004 segera disidang.

Solopos.com, BOYOLALI — Sembilan tersangka kasus korupsi dana purnabakti DPRD Boyolali 1999-2004 segera menjalani persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali telah melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Selasa (4/5/2016).

Advertisement

Kesembilan tersangka itu adalah Muh.Amin Wahyudi, Adha Nur Mujtahid, Sumarsono Hadi, Sriyadi, Sururi, Suwardi, Anshor Budiono, Saifudin Aziz, dan Tjipto Haryono.

Dari sembilan tersangka, satu di antaranya yakni Sriyadi masih merupakan anggota DPRD aktif dari Fraksi Partai Golkar.

Advertisement

Dari sembilan tersangka, satu di antaranya yakni Sriyadi masih merupakan anggota DPRD aktif dari Fraksi Partai Golkar.

Pada periode 1999-2004, mereka adalah anggota Panitia Anggaran (Panggar) sehingga diduga paham dan terlibat dalam penetapan perda dana purnabhakti.

Mereka berperan dalam memberikan persetujuan penetapan perubahan Perda No.4 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Boyolali khususnya mengatur tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan kesejahteraan, tunjangan purnabakti, tunjangan perjalanan dinas tetap, dan biaya penunjangan operasional pimpinan.

Advertisement

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat pasal primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Pasal subsidernya adalah Pasal 3 UU Tipikor,” imbuh Agus.

Agus menjelaskan kebijakan dana purnabhakti ini telah merugikan keuangan Negara hingga Rp3,2 miliar. Tersangka dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri dan mendapatkan sejumlah uang dari kebijakan yang mereka buat.
Nilai uang yang diterima masing-masing tersangka tidak sama. “Dalam prosesnya, sudah ada sebagian dana yang dikembalikan.”

Agus menambahkan masih ada tiga tersangka lain yang masih harus menunggu pelimpahan ke Tipikor karena berkas perkara belum lengkap. Seperti diketahui, selain kesembilan nama tersebut, Kejari Boyolali juga telah menetapkan Wakil Ketua Panitia Rumah Tangga (PRT) DPRD Boyolali 1999-2004, Probo Suhartono (Beton), serta anggota PRT, Isa Ansori dan Fathoni sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

Advertisement

Suwardi dari Sururi mengaku belum tahu bahwa kasus yang menjerat mereka telah sampai di Pengadilan Tipikor. Bahkan, terkait pemanggilan dari kejaksaan pada Rabu ini, mereka juga mengaku tidak tahu.

“Ini saya ada di luar kota, jadi ndak tahu kalau ada pemanggilan dari kejaksaan,” kata Sururi, yang saat ini adalah Kades Karangjati, Wonosegoro.
Sama halnya dengan Suwardi. Meskipun tidak tahu bahwa kasusnya segera disidangkan, namun dia siap mengikuti proses hukum.

“Lagi pula saya sudah mengembalikan dana yang saya terima, sebagian sudah saya kembalikan. Ini saya di luar kota,” kata Suwardi, yang pada periode 1999-2004 adalah anggota DPRD dari Fraksi PDIP.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif