Jogja
Rabu, 4 Mei 2016 - 20:20 WIB

BANSOS DAN HIBAH : Gunungkidul Masih Harapkan Dari Pusat

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana bansos (JIBI/Solopos/Reuters)

Bansos dan hibah di Gunungkidul masih mengandalkan bantuan dari Pemerintah Pusat

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL –– Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Gunungkidul selama ini masih memohon bantuan dana kepada Provinsi maupun Pusat.

Advertisement

Pasalnya, dana APBD untuk bansos dan hibah masih tersandung peraturan UU no 23 tahun 2014 yang mengharuskan penerimanya memiliki badan hukum untuk dapat menerima bansos dan hibah.

Kepala Dinsosnakertrans Gunungkidul, Dwi Warna Widi Nugraha mengungkapkan pihaknya mengusahakan untuk mencari solusi terkait dengan dana bantuan yang tidak dapat dicairkan untuk masyarakat tersebut.
Seperti yang ia lakukan pada akhir 2015 lalu, ia merekomendasikan sejumlah 325 KUBE (Kelompok Usaha Bersama) mendapatkan bantuan setiap kelompok mendapatkan bantuan RP20 juta masing masing kelompok.

“APBD masih dilarang untuk memberikan bansos dan hibah, tapi kalau dari pusat akan kita cairkan. Seperti bantuan KUBE kemarin cair sekitar Rp6 miliar” kata dia, Selasa (3/5/2016).

Advertisement

Kepala Bidang Sosial Dinsosnakertrans Gunungkidul, Suyatmiyatun pun mengungkapkan bahwa setelah keluarnya peraturan undang-undang tersebut, bantuan tak dapat selalu diberikan dengan menggunakan APBD.
Menurutnya lembaga masyarakat masih merasa berat dan sulit untuk mengurus badan hukum. Hal tersebut dikarenakan biaya yang cukup mahal untuk membuat badan hukum.

“Dulu sebelum ada UU 23, kami setiap tahun berikan bansos,” kata dia.

Namun setelah diadakan sosialisasi terkait dengan adanya peraturan uu, sedikit demi sedikit mulai ada yang mendaftarkan lembaganya ke badan hukum. Ia berharap agar nantinya terdapat peraturan dari pemerintah pusat yang menegaskan kembali terhadap persyaratan penerima bantuan.

Advertisement

“Mudah-mudahan nanti ada peraturan baru dari pusat yang mengubah persyaratan yang menyulitkan masyarakat,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif