Suap panitera PN Jakpus terus diusut. Setelah kemarin mencekal salah satu petinggi Lippo Group, KPK memeriksa sopir Doddy Aryanto Supeno.
Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sopir Doddy Aryanto Supeno tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Darmaji. Selain Darmaji, penyidik lembaga antikorupsi memeriksa Sarwedi staf panitera niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS,” ujar pelaksana harian (plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (3/5/2016).
Doddy adalah tersangka kasus suap terkait pengajuan peninjauan kembali yang melibatkan Panitera Sekretaris (Pansek) PN Jakarta Pusat.
Dalam prospektus PT Lippo Karawaci Tbk. tahun 2004, Doddy Ariyanto Supeno tercatat sebagai Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga. Perusahaan itu didirikan berdasarkan Akta Notaris No.2 Tahun 1993. Perusahaan tersebut bergerak di bidang properti.
Kemarin, KPK juga mencegah salah satu orang penting di Grup Lippo, yaitu Eddy Sindoro. Pencegahan itu, menurut KPK, dilakukan karena Eddy Sindoro diduga terlibat dalam skandal suap tersebut.
Eddy aktif di Grup Lippo sejak 1992. Dia juga tercatat pernah menduduki jabatan strategis di grup tersebut diantaranya Komisaris PT Lippo Karawaci Tbk, CEO PT Lippo Cikarang Tbk, dan Presiden Komisaris PT Lippo Cikarang Tbk.