PLN Jogja siap laksanakan ketetapan Kementerian ESDM
Harianjogja.com, JOGJA—PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Area Jogja melihat aturan Kementerian ESDM mengenai pelayanan maksimal 25 hari, tidak menjadi persoalan.
Humas PT PLN (Persero) Area Jogja Paulus Kardiman mengatakan, pelayanan pemasangan jaringan di DIY masih tergolong lancar dan cepat.
“Kalau di DIY, sepanjang tidak ada kendala teknik, maka sambungan baru berkisar lima hari kerja,” ungkap dia, Senin (2/5/2016).
“Kalau di DIY, sepanjang tidak ada kendala teknik, maka sambungan baru berkisar lima hari kerja,” ungkap dia, Senin (2/5/2016).
Kardiman menjelaskan, tidak ada kendala teknik yang dimaksud adalah terjangkau jaringan dan jarak terpenuhi. Oleh karena itu, peraturan dari Kementerian ESDM tidak menjadi kendala.
Bagi calon pelanggan, ketika ingin melakukan pemasangan jaringan baru, bisa melakukan pendaftaran melalui contact center (CC) PLN 123 atau website www.pln.co.id. Calon pelanggan akan mendapatkan nomor registrasi.
Calon pelanggan kemudian membayar biaya penyambungan dan perdana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas PLN melakukan survei ke lokasi calon pelanggan. Kemudian, petugas PLN melakukan pemasangan dan calon pelanggan menandatangani surat perjanjian jual beli tenaga listrik.
“Penyalaan dapat dilakukan setelah calon pelanggan memiliki sertifikat lain operasi [SLO],” ujar dia.
Ia menjelaskan, biaya penyambungan yang semula per VA Rp969 menjadi Rp775 per VA. Seandainya calon pelanggan ingin menyambung daya 1.300 VA, maka akan ada penghematan sekitar Rp252.000.
Tarif Adjustment Naik
Kardiman mengungkapkan, ada penyesuaian tarif untuk tarif adjustment.
Ada kenaikan tarif dari Rp1.342,98 menjadi Rp1.353,45. Kenaikan ini dipengaruhi dari inflasi yang mengalami kenaikan selama dua bulan ini dan ada kenaikan harga minyak dunia.
Ada 12 golongan tarifd adjusment yang mengalami penurunan harga. Adapun tarif tersebut adalah R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA, R-3/TR 6.600 VA ke atas, B-2/TR 6.600 VA sampai 200 kVA, B-3/TM di atas 200 kVA, I-3/TM di atas 200 kVA, I-4/TT 30.000 kVA ke atas, P-1/TR 6.600 VA sampai 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA, P-3/TR, dan L/TR, TM, TT.