Soloraya
Selasa, 3 Mei 2016 - 16:37 WIB

PENGANIAYAAN SOLO : Mantan Kekasih Diapeli Pria Lain, Pemuda Ini Main Bacok

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara)

Penganiayaan Solo terjadi saat seorang pemuda membacok pria yang mendekati mantan ceweknya.

Solopos.com, SOLO – Seorang pemuda Kelurahan Karangasem, Laweyan, Aditya Artamara Pangestu, 23, nekat membacok kepala Doni Firdaus, 21, dengan sebilah parang. Akibat aksi brutal ini, korban yang merupakan warga Kampung Kandangsapi, Kelurahan, Jebres, mengalami luka robek serius di kepalanya sepanjang 15 sentimeter.

Advertisement

Tindak pidana yang dilakukan Aditya ini bermula ketika dia melihat Doni Firdaus, 21, mengapeli rumah mantan pacarnya, HF, 16, warga Nusukan Banjarsari, sekitar Februari lalu. Dari situlah, Aditya mulai terbakar rasa cemburu. Kabar Doni mengapeli kediaman mantan pacarnya itu bahkan sering ia dengar dari teman-temannya.

“Gadis yang diapeli ini kan memang tak lagi suka dengan Aditya karena belum memiliki pekerjaan mapan. Gadis ini lebih memilih Doni yang dianggap sudah bekerja mapan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo, Sri Hartinah, saat ditemui solopos.com selepas sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (3/5/2016).

Berawal dari rasa cemburu dan sakit hati inilah, dua lelaki yang berebut hati seorang wanita ini lantas terlibat saling ancam melalui pesan pendek. Bahkan dalam pesan pendek tersebut sudah terasa kedua belah pihak bakal saling berantem.

Advertisement

“Ada juga pesan pendek berisi yang mengingatkan Aditya agar jangan mengganggu kekasihnya. Pesan ini lantas berbuntut duel,” papar Sri Hartinah.

Suatu hari, Aditya bertekad mendatangi kediaman mantan pacarnya di wilayah Nusukan Banjarsari. Pria yang bekerja di mebel itu mengetahui bahwa Doni berada di dalam rumah HF, 16, untuk mengapeli. Dengan kalap, Aditya langsung mencari kayu di antara tumpukan rumah mantan pacarnya.

Namun, bukannya kayu yang diambil Aditya, melainkan sebilah parang sepanjang 50-an sentimeter yang berada dalam tumpukan kayu. Parang itu sempat disembunyikan Aditya di belakang tubuhnya sebelum diayunkan ke kepala korban.

Advertisement

“Aditya sempat bertanya siapa kamu? Dijawab korban bahwa dia teman gadis itu. Tak berselang lama, Aditya langsung membacok kepala korban dengan parang, setelah itu kabur,” papar Sri.

Aditya sempat bersembunyi di kediaman rekannya di Boyolali sebelum akhirnya ditangkap polisi belum lama ini. Atas tindakannya ini, Aditya didakwa Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. “Terdakwa kami tuntut dua tahun karena memakai parang. Senjata ini kan bisa bikin nyawa melayang,” paparnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif