News
Selasa, 3 Mei 2016 - 11:40 WIB

PEMERKOSAAN BENGKULU : 14 Tersangka Pemerkosa Yuyun Terancam Hukuman 30 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan (Dok)

Pemerkosaan Bengkulu meninggalkan luka bagi keluarga Yuyun.

Solopos.com, BENGKULU — Kasus pemerkosaan Yuyun, 14, siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, terbongkar sudah. Pelaku pemerkosaan berjumlah 14 orang terancam hukuman 30 tahun penjara.

Advertisement

Menurut Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto, mengatakan 14 tersangka pemerkosaan dijerat Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang, dengan ancaman 15 tahun penjara serta Pasal 536 KUHP tentang mabuk-mabukan di tempat umum dengan ancaman tiga hari kurungan.

“Pemberkasan kami pisah. Tujuh orang tersangka yang masih di bawah umur dijadikan satu berkas, sementara lima lain dijadikan satu berkas karena sudah masuk kategori dewasa,” ujar Kapolres saat dihubungi Liputan6.com di Rejang Lebong, Senin (2/5/2016).

Dari 14 pelaku, yaitu DE, TO, DA, SU, BO, FA, ZA, AL, SUU, SA, FE, SP, BE dan CH, 12 di antaranya ditangkap dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Curup.

Advertisement

FE dan SP adalah kakak kelas Yuyun berinisial. Sementara FA, ZA, AL, SUU, dan SA adalah tersangka yang berusia 17 tahun. Ada dua pelaku lain berinisial BE dan CH sudah diamankan tetapi belum pemberkasan. “Yang dua lagi sengaja dilakukan pemberkasan terpisah karena kita kekurangan penyidik,” kata Dirmanto.

Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Eka Chandra saat dikonfirmasi menjelaskan, sesuai dengan pengakuan para tersangka, awalnya DE, FE, AL dan SU berpesta minuman keras jenis tuak yang dibeli di salah satu warung di Desa Kasie Kasubun. Dalam kondisi mabuk, mereka pergi ke pinggir jalan dan bertemu 10 tersangka lain.

Saat itulah melintas korban Yuyun yang baru pulang dan masih mengenakan seragam SMP. Mereka memerkosa dan membunuh Yuyun serta membuang jasadnya ke jurang sedalam lima meter.

Advertisement

“Secara bersama-sama mereka menyekap, memperkosa secara bergiliran, memukuli, mengikat dan membuang tubuh korban ke dalam jurang,” ucap Eka.

Menurut Eka, lima orang tersangka tercatat sebagai pelajar dan sisanya merupakan remaja putus sekolah. Kepada polisi, mereka mengaku sering menonton film porno yang diputar melalui DVD di rumah saat ditinggal orang tua ke kebun dan menonton adegan porno melalui telepon genggam.

Kini, 14 tersangka pemerkosaan Yuyun menunggu pelimpahan berkas perkara dari tim penyidik Polres Rejang Lebong kepada pihak Jaksa Penuntut Umum.

“Kami tinggal merampungkan pemberkasan secara administrasi saja, tidak ada kendala. Semua sudah terpenuhi, dalam minggu ini juga kami limpahkan,” kata Eka, sebagaimana dilansir Liputan6, Senin (2/5/2016).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif