News
Selasa, 3 Mei 2016 - 15:03 WIB

KORUPSI HIBAH KADIN JATIM : Jaksa Agung: Akan Ada Kejutan Soal La Nyalla Mattalitti!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Umum PSSI periode 2015-2019 La Nyalla Mattalitti (kanan) dan Ketua PSSI periode 2011-2015 Djohar Arifin (kiri) memberikan keterangan pers seusai KLB PSSI di Surabaya, Sabtu (18/4/2015) (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

Korupsi hibah Kadin Jatim diwarnai kaburnya La Nyalla Mattalitti beberapa saat setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim La Nyalla Mattalitti yang melarikan diri ke luar negeri, posisinya sudah terpantau oleh Kejaksaan Agung. Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan akan ada kejutan dalam 1-2 hari ke depan terkait La Nyalla.

Advertisement

“Kita tunggu, Anda boleh lihat satu atau dua hari ini seperti apa,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/5/2016), dikutip Solopos.com dari Detik.

Prasetyo tak membantah jika posisi La Nyalla saat ini berada di Singapura. Dia pun menegaskan, pihaknya akan terus memantau pergerakan La Nyalla. “Ya konon begitu [di Singapura], masih dipantau dan terpantau. Tunggu saja nanti. Lihat aja 1 atau 2 hari ini,” katanya.

Sebelumnya, posisi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur itu dinyatakan terkunci di Singapura. Sebelumnya, dia sempat berniat kabur ke Makau, Tiongkok, setelah menang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menghapus statusnya sebagai tersangka.

Advertisement

“Posisinya sudah terkunci. Tinggal dipulangkan saja,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Maruli Hutagalung melalui telepon, Rabu (20/4/2016).

Selain mentapkan La Nyalla sebagai tersangka, Kejakti Jatim juga berkorespondensi dengan imigrasi untuk kembali mencekal La Nyalla. Sebelumnya, Kejakti sempat mengirimkan surat pencabutan pencekalan sesuai putusan praperadilan di PN Surabaya.

Dengan demikian, La Nyalla tidak bisa tinggal lebih lama di Singapura karena akan melebihi batas waktu tinggal. “Dipantau saja,” ujar mantan Direktur Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejakgung) singkat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif