News
Selasa, 3 Mei 2016 - 15:36 WIB

HUKUMAN MATI : Mary Jane Lolos dari Daftar Eksekusi Tahap III?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Keluarga terpidana mati kasus narkotika, Marry Jane Veloso, berkunjung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Jogja atau Lapas Wirogunan, Selasa (12/1/2016). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Hukuman mati terhadap Mary Jane tertunda eksekusinya karena diduga menjadi korban trafficking.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan persiapan dan koordinasi pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga sudah dilakukan dan hanya menentukan tanggal pelaksanaannya.

Advertisement

“Saya berulang kali sampaikan, persiapan koordinasi sudah kami lakukan, tinggal nanti penentuan hari ‘H’-nya kapan. Itu yang belum bisa saya putuskan sekarang,” kata Prasetyo seusai menghadiri acara sumpah jabatan Wakil Ketua MA Syarifuddin di Istana Negara Jakarta, Selasa (3/5/2016), dikutip Solopos.com dari Antara.

Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyatakan menghentikan pelaksanaan hukuman mati dan juga perang melawan narkoba juga tidak pernah putus. “Itu tetap kami lakukan. Tentunya banyak hal yang harus dipersiapkan lagi karena ini lintas sektoral. Bukan hanya kejaksaan saja, eksekutornya. Kan harus disinergikan dengan pihak-pihak lain,” ucapnya.

Prasetyo mengatakan pihaknya tidak ingin adanya kehebohan eksekusi mati karena hal ini bukan sesuatu yang menyenangkan. “Tapi harus kita lakukan karena bagaimanapun menyangkut kelangsungan hidup bangsa kita,” ujarnya.

Advertisement

Prasetyo juga mengungkapkan dalam eksekusi mati tahap ketiga ini, terpidana mati Mary Jane asal Filipina, kembali ditunda. Sebelumnya, dia ditunda eksekusinya setelah ada yang mengaku sebagai dia merupakan korban human trafficking atau perdagangan manusia.

“Saya sudah sampaikan pada Jaksa Agung Filipina juga bahwa kalaupun Mary Jane terbukti korban human trafficking, tetapi dia tidak berarti terlepas sama sekali dari hukuman di Indonesia karena faktanya dia tertangkap tangan masukan heroin,” tegasnya.

Prasetyo mengatakan jika sebagai korban human trafficking dia bisa mengajukan hal tersebut sebagai alasan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

Advertisement

“Itu misalnya. Ya nanti putusan seperti apa, bukan jaksa yang mutuskan. Jaksa hanya melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya. Ketika ditanya jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahap ketiga ini, Prasetyo belum dipastikan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif