Jogja
Selasa, 3 Mei 2016 - 21:20 WIB

HOTEL DI JOGJA : Miliki 100 Kamar? Ruang Parkir 500 Meter Wajib Disediakan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/dok)

Hotel di Jogja ditata.

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Perhubungan Kota Jogja menduga pelanggaran izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Amda Lalin) tidak hanya dilakukan oleh salah satu hotel di Jalan Mangkubumi, namun juga dibeberapa hotel, pusat perbelanjaan dan kegiatan lainnya.

Advertisement

“Tapi yang kami tindak memang sejauh ini baru satu,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan Kota Jogja, Made, Golkari Yulianto, Selasa (3/5/2016).

(Baca Juga : HOTEL JOGJA : Hotel Langgar Amdal Lalin, Sanksi Jadi Wewenang Dinas Penertiban)

Golkari mengatakan pelanggaran-pelanggaran amdal lalin itu biasanya soal lahan parkir yang tidak cukup namun dipaksakan. Pihaknya hanya mampu memberi teguran dan menyampaikannya melalui Dinas Perizinan, karena kewenangan ada di Dinas Perizinan. Menurutnya ketersediaan lahan parkir menjadi salah satu syarat dalam dokumen Amda Lalin.

Advertisement

Penyediaan lahan parkir, diakuinya, sudah ada aturan tertulis. Untuk bangunan hotel satuan ruang parkirnya adalah 0,4 dikali jumlah kamar dikalikan 12,5 meter persegi. Misalnya hotel yang memiliki 100 kamar (belum termasuk ruang pertemuan) harus memiliki lahan parkir seluas 500 meter persegi.

“Itu belum termasuk ruang untuk manuver kendaraan saat parkir,” kata Golkari.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif