News
Selasa, 3 Mei 2016 - 21:45 WIB

HARI BURUH 2016 : Pemerintah Jamin Gaji Buruh Naik Tiap Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas buruh pabrik sepatu di Sidoarjo, Jawa Timur. (Wahyu Darmawan/JIBI/Bisnis)

Hari Buruh 2016 diperingati oleh ribuan buruh untuk mengungkapkan permasalahan mereka.

Solopos.com, JAKARTA – Berbagai terobosan kebijakan dan program dilakukan untuk terus meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja di Indonesia.

Advertisement

Kebijakan tersebut antara lain, Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 mengenai pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 mengenai tunjangan hari raya keagaamaan.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.7 Tahun 2016 mengenai uang servis di hotel dan restoran pada hotel, serta Undang-Undang  No.4 Tahun 2016 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat.

“PP Pengupahan adalah bukti kehadiran negara dalam memastikan Buruh/Pekerja tidak jatuh dalam upah murah, karena pasti upah akan naik tiap tahunnya. PP ini juga memberikan kepastian bagi dunia usaha karena besaran kenaikan upah yang terukur, sehingga pengusaha jadi bisa mengembangkan usahanya,” ujar Menaker Hanif Dhakir seperti dilansir di situs Kemendagri.go.id, Minggu (1/5/2016).

Advertisement

Dijelaskan Hanif, PP ini tidak menghilangkan kebutuhan hidup layak dalam menentukan besaran upah. Selain itu, sebagai turunan dari PP Pengupahan, Permenaker THR menyebutkan pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan (secara terus menerus) berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu bulan upah. Besarannya dihitung secara proporsional sesuai masa kerja

Ada juga program Sejuta Rumah, pembangunan 10.000 rusunawa bagi Buruh/Pekerja, dan program Tapera. Program Sejuta Rumah akan membangun 603.516 unit rumah bagi kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) termasuk pekerja/buruh, nelayan, TNI/Polri dan PNS.

Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk mewujudkan transportasi murah dari dan untuk ke tempat kerja bagi Buruh/Pekerja.

Advertisement

Kemudahan Kredit Usaha Rakyat pun diberikan bagi Buruh/Pekerja yang berminat untuk menjalankan usaha produktif. Beberapa penerimanya adalah calon TKI yang bekerja di luar negeri, TKI purna, anggota keluarga pekerja yang berpenghasilan tetap dan pekerja ter-PHK yang mengikuti pelatihan kewirausahaan.

Bunga KUR yang diberikan pun terus menurun tiap tahunnya. Di tahun 2014 bunga KUR sebesar 22%, tahun 2015 12%, tahun 2016 9%, dan tahun 2017 akan turun menjadi 7%.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif