News
Senin, 2 Mei 2016 - 15:15 WIB

UNJUK RASA MAHASISWA : Mahasiswa UNS Tuntut Menristek dan Dikti Mundur, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Peresmian Gedung Pusat UNS, Solo, Selasa (10/3/2015). (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

Unjuk rasa mahasiswa, mahasiswa UNS Solo menuntut Menristek dan Dikti mundur karena tak mendukung pendidikan pro rakyat.

Solopos.com, SOLO–Ratusan mahasiswa menuntut Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Muhammad Nasir, mundur dari jabatannya. Sejumlah kebijakan di Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) pun dikritisi lantaran dinilai tak mendukung pendidikan yang pro rakyat.

Advertisement

Tuntutan dan kritikan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa oleh ratusan mahasiswa dari berbagai fakultas di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo di Halaman Rektorat UNS, bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Senin (2/5/2016).

Salah satu kebijakan Kemenristek dan Dikti yang dikritisi mahasiswa adalah terkait uang kuliah tunggal (UKT). Mereka menolak kenaikan UKT dengan alasan perekonomian Indonesia yang saat ini tengah lesu. Kenaikan UKT yang signifikan tentu sangat memberatkan para orang tua mahasiswa.

“Jika Kemenristek dan Dikti tidak mampu menyelesaikan segala permasalahan di pendidikan tinggi, maka kami menuntut Menristekdikti, M Nasir untuk mundur dari jabatannya saat ini,” tandas Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian UNS, Wildan Wahyu Nugroho saat berorasi.

Advertisement

Mahasiswa juga menuntut agar pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan UKT untuk menjamin pendidikan seluruh rakyatnya. Melalui aksi tersebut, mahasiswa juga menyoal penurunan anggaran pendidikan tinggi di Indonesia yang terjadi untuk kali pertama sejak lima tahun terakhir ini. Penurunan hingga sekitar Rp3 triliun akibat dampak pengalihan fokus pemerintah ke sektor pembangunan infrastruktur, dinilai membuat beragam dampak dan masalah baru di dunia pendidikan tinggi, seperti tetapnya anggaran bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN), dihilangkannya beberapa beasiswa bagi mahasiswa dan dosen serta rencana naiknya UKT sebagai kompensasi atas kurangnya anggaran pendidikan tinggi di dalam APBN 2016.

Wildan menegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 31 UUD 1945 beserta perundang-undangan lainnya yang merupakan turunan dari UUD 1945, sudah mengamanatkan pendidikan untuk seluruh rakyat Indonesia. Namun pada prakteknya berbagai macam perundang-undangan dan kebijakan dibuat tidak sebagaimana mestinya, salah satu yang masih hangat adalah dihapuskannya UU No.9 tahun 2008 mengenai BHP oleh Mahkamah Konstitusi melalui Judicial Review.

Para mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS itu pun menyampaikan 10 tuntutan. Selain meminta Menristek dan Dikti mundur, antara lain, menolak segala bentuk usaha komersialisasi dan liberalisasi pendidikan tinggi dalam bentuk Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH) dengan dalih World Class University, Menolak kenaikan UKT dengan mempertimbangkan perekonomian didalam negeri yang tengah lesu. Sebelum unjuk rasa berakhir, diadakan audiensi oleh sejumlah Presiden BEM dari berapa fakultas di UNS dengan Wakil Rektor (WR) III UNS, Darsono.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif