Soloraya
Senin, 2 Mei 2016 - 17:42 WIB

SIDANG KERUSUHAN SUPORTER : JPU Tuntut Penganiaya Aremania 4 Tahun 6 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebanyak 12 orang anggota Bonek mengikuti jalannya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sragen, Senin (2/5/2016). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Sidang kerusuhan suporter digelar Senin (2/5/2016) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Solopos.com, SRAGEN — Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut empat orang suporter Persebaya (Bonek) empat tahun enam bulan untuk empat terdakwa penganiayaan terhadap orang dan barang yang berakibat pada kematian di SPBU Jatisumo, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, Desember 2015 lalu.

Advertisement

Sementara 12 terdakwa pelaku pengrusakan bus yang ditumpangi anggota Aremania di SPBU Jatisumo dan minibus (mobil) di Nglorog, Sragen dituntut hukuman satu tahun enam bulan.

Sebanyak 16 terdakwa dinyatakan bersalah oleh JPU dan melanggar Pasal 170 KUHP. Tuntutan JPU tersebut disampaikan kepada majelis hakim dalam sidang terbuka yang digelar dalam waktu yang berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (2/5/2016).

Advertisement

Sebanyak 16 terdakwa dinyatakan bersalah oleh JPU dan melanggar Pasal 170 KUHP. Tuntutan JPU tersebut disampaikan kepada majelis hakim dalam sidang terbuka yang digelar dalam waktu yang berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (2/5/2016).

Sidang pertama digelar pukul 11.45 WIB dan selesai pukul 12.10 WIB. Sidang yang dipimpin Agung Nugroho didampingi dua hakim anggota Agus Ardianto dan Wahyu Bintoro menghadirkan empat terdakwa, yakni Ahmad Ardiyansyah, 26, Aan Indriyanto, 21, Muhammad Fajar, 26, dan Wahyu Muri, 21. Jaksa Suyatno meminta kepada hakim ketua untuk menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan untuk mereka karena terbukti bersalah berdasarkan barang bukti dan fakta persidangan.

Sidang tersebut ditutup dan dilanjutkan Rabu (4/5/2016) untuk pembelaan terdakwa.

Advertisement

Dharmastuti mendapat kesempatan pertama untuk membacakan tuntutan kepada berkas perkara nomor 39 dengan terdakwa Agus Dwi Prasetyo dan kawan-kawan (dkk).

Berdasarkan keterangan 24 orang saksi lebih, fakta-fakta di persidangan, dan barang bukti, Dharmastuti meminta mejelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan terhadap tujuh terdakwa, Agus Dwi Prasetyo dkk.

Tuntutan Dharmastuti disampaikan karena mereka terbukti bersalah melakukan perusakan minibus di Nglorog, Sragen.

Advertisement

“Mereka tidak mengakui perbuatannya dan perbuatan itu menganggu ketertiban umum. Dua hal itu menjadi pertimbangan pemberat untuk terdakwa,” ujar Dharmastuti dalam sidang itu.

Tri Sumarsih mendapat giliran selanjutnya untuk membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa perusakan bus di SPBU Jatisumo, yakni Malik Abdul Aziz Al Ajis dkk.

“Perusakan terhadap bodi bus itu mengakibatkan semua kaca pecah, lampu depan pecah satu, dan bodi bus peyok dengan total kerugian Rp40 juta. Tindakan itu melanggar Pasal 172 ayat (1) KUHP dan dilakukan secara terang-terangan. Sebelum perusakan ada yang berteriak, Arema-Arema dan serang-serang,” ujar Tri.

Advertisement

Tri menyampaikan keterangan terdakwa berubah-ubah dan tidak perusakan itu merugikan orang lain serta bisa membahayakan nyawa orang lain. Atas dasar pertimbangan tersebut, Tri meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan kepada mereka dikurangi masa tahanan. Sidang tersebut juga dilanjutkan Rabu besok.

Sementara itu, penasihat hukum para anggota Bonek, Suyitno, mengaku segera menyiapkan pembelaan untuk 16 orang bonek itu pada persidangan Rabu depan. Dia mengatakan dalam fakta persidangan terlihat jelas bahwa ada Bonek yang tidur di truk. Bahkan mau turun dari truk itu pun, kata dia, diminta kembali masuk truk oleh aparat kepolisian. Selain itu, Suyitno juga menyebut fakta adanya anggota Bonek yang hanya ikut-ikutan melempar batu.

“Dalam eksepsi disampaikan adanya fakta persidangan tersebut. Kami juga akan sampaikan adanya berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa yang terkesan copy paste dengan BAP terdakwa lainnya agar mudah penanganannya. Dalam proses konfrotasi oleh penyidik, kami juga menemukan indikasi pertanyaan yang tidak dilakukan terdakwa juga dimasukan dalam BAP,” tambah dia.

Selain itu, Suyitno juga akan mengungkap adanya perlakuan polisi yang melucuti pakaian anggota Bonek kemudian dijemur di lapangan dan seterusnya. Perilaku-perilaku tersebut, ujar dia, mestinya tidak perlu dilakukan.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif