Jogja
Senin, 2 Mei 2016 - 06:40 WIB

PERLINDUNGAN BURUH : Pemerintah Belum Tegas

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang tunai rupiah (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Beberapa perusahaan di Bantul belum memberikan jaminan sosial bagi pekerjanya.

Harianjogja.com, BANTUL– Pemkab Bantul diminta tegas terhadap perusahaan yang sampai sekarang belum memberikan jaminan sosial bagi pekerjanya. Padahal, sudah dua tahun program jaminan sosial nasional berjalan.

Advertisement

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bantul, Sutarji mengatakan, sejumlah perusahaan besar di Bantul jelas-jelas melanggar aturan mengenai kewajiban memberikan jaminan sosial bagi pekerjanya.

Ia mencontohkan sebuah perusahaan asal Korea di Piyungan Bantul. Sebagian buruh di sana tidak mendapat jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan, padahal merupakan pekerja penuh waktu. “Di sana itu yang belum punya jaminan kesehatan ribuan jumlahnya. Tenaga kerjanya saja total sampai 3.000 orang, yang punya jaminan sosial baru sebagian,” ungkap Sutarji, Sabtu (30/4/2016).

Kondisi tersebut diketahui saat BPJS Bantul memeriksa kepatuhan perusahaan itu mengenai kewajiban menjalankan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Bantul bahkan telah melayangkan surat agar perusahaan itu mematuhi aturan yang ada di negara ini. “Pimpinan kami bahkan sudah ke sana, tapi perusahaan itu sulit untuk diajak mematuhi undang-undang,” imbuhnya lagi.

Advertisement

Selain perusahaan asal Korea itu menurut Sutarji masih ada lagi sejumlah perusahaan besar dengan tenaga kerja ratusan hingga ribuan orang di Bantul yang tidak memberi jaminan sosial bagi pekerjanya.

Namun Pemkab Bantul sampai detik ini tidak pernah sekalipun menjatuhkan sanksi. Padahal menurut Sutarji, undang-undang mengatur sanksi bagi perusahaan nakal seperti itu. “Sanksinya izinnya jangan diperpanjang, harusnya Pemerintah Daerah bisa tegas,” tuturnya.

Pemerintah kata dia, sejatinya sudah dapat menerapkan sanksi tersebut. Sesuai kesepakatan antara BPJS dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), batas waktu toleransi kepesertaan BPJS bagi perusahaan formal hanya sampai Juni 2015. Setelah itu, apabila masih ada perusahaan melanggar, Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan sanksi. “Ini sudah berjalan setahun, tidak pernah ada sanksi, alasannya karena ini terkait investasi,” imbuh dia.

Advertisement

Selama ini lanjutnya, Pemerintah Daerah keliru memahami batas waktu toleransi BPJS bagi perusahaan. Pemerintah mengira toleransi hingga 2019. “Kalau 2019 itu total semua warga sudah pakai jaminan sosial. Kalau untuk perusahaan formal toleransinya hanya sampai Juni tahun lalu,” papar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif