Soloraya
Senin, 2 Mei 2016 - 17:23 WIB

ELPIJI OPLOSAN : Izin Pangkalan Milik Dimas Terancam Dicabut

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat kepolisian menyita satu unit mobil pikap berisi ratusan tabung elpiji, saat penggerebekan gudang elpiji oplosan di di Dusun Mojoasri RT 001/RW 007, Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, Jumat (29/4/2016) malam. (Hijriah AW/JIBI/Solopos/dok)

Pengolahan elpiji oplosan terkuak di Boyolali. Kini izin pangkalan elpiji tersebut terancam dicabut.

Solopos.com, BOYOLALI — Gudang pengoplosan elpiji di Dusun Mojoasri RT 001/RW 007, Desa Sawahan, Ngemplak, Boyolali, tercatat sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg.

Advertisement

Berdasarkan data di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Boyolali, nama Dimas Sawahan, tercatat dalam daftar pangkalan resmi dari distributor PT Vindo Tama.

“Izin usaha pangkalan diterbitkan oleh Pertamina. Ya, nama Dimas ada dan terdaftar sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kilogram,” kata Kasi Distribusi Bidang Perdagangan Disperindag Boyolali, Sri Wahyuni, saat ditemui solopos.com, Senin (2/5/2016).

Advertisement

“Izin usaha pangkalan diterbitkan oleh Pertamina. Ya, nama Dimas ada dan terdaftar sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kilogram,” kata Kasi Distribusi Bidang Perdagangan Disperindag Boyolali, Sri Wahyuni, saat ditemui solopos.com, Senin (2/5/2016).

PT Pertamina Region IV tak segan-segan akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin bagi pangkalan nakal yang telah “mencuri” barang subsidi yakni elpiji 3 kilogram untuk dioplos ke dalam tabung elpiji nonsubsidi 12 kilogram.

Area Manager Communication and Relation PT Pertamina Jateng-DIY, Suyanto, menjelaskan sanksi terberat dari pelanggaran distribusi elpiji 3 kilogram adalah pencabutan izin pangkalan.

Advertisement

“Pangkalan itu masih jaringan distribusi kami. Kalau memang ada pelanggaran dalam distribusi, tentu izinnya bisa kami cabut. Mengoplos elpiji 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram itu namanya mencuri barang subsidi,” kata dia.

PT Pertamina juga akan berkoordinasi dengan kepolisian dan pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Boyolali terkait tindak lanjut dari penggerebekan salah satu pangkalan yang ada di Ngemplak, Boyolali karena mengoplos elpiji. Pertamina perlu berkoordinasi dengan pemkab sebagai pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.

Sri Wahyuni mengakui pengawasan terhadap distribusi barang subsidi terutama elpiji 3 kilogram terkendala minimnya tim pengawas.

Advertisement

“Seksi kami hanya ada tiga orang. Kami harus mengawasi distribusi elpiji dari distributor ke pangkalan di seluruh wilayah Boyolali. Fokus utama pengawasan adalah terkait alokasi, apakah alokasi yang sudah ditetapkan sampai ke pangkalan atau tidak.”

Menurut Sri, sejauh ini belum pernah ada laporan dari wilayah Ngemplak terkait kelangkaan pasokan elpiji 3 kilogram. Dia berharap praktik pengoplosan elpiji 3 kilogram tidak terjadi di pangkalan lain.

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, melalui Kasatreskrim AKP Muhamad Kariri, membenarkan berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengantongi izin resmi sebagai pangkalan elpiji 3 kilogram. Penyidik berencana memeriksa distributor sebagai saksi untuk melengkapi data-data pendukung terutama terkait perizinan. “Dalam kasus ini distributor tidak ada kaitannya. Tetapi kami akan tetap mintai keterangan terkait izin yang dimiliki tersangka.”

Advertisement

Seperti diketahui, gudang tempat pengoplosan elpiji milik Dimas digerebek aparat Polres Boyolali, Jumat (29/4) sore. Polres Boyolali akhirnya menetapkan Dimas bersama ketiga rekannya yakni Kusdiyanto, 25, warga Ngledok RT 003/RW 007, Sawahan ; Karyanto, 29, warga Mojoasri RT 002/RW 007, Sawahan, dan Didik Nugroho, 30, warga Dusun Menjing RT 002/RW 008, Desa Donohudan, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kusdiyanto adalah karyawan Dimas yang bertugas mengoplos elpiji bersubsidi ke tabung elpiji 12 kg. Didik Nugroho adalah sopir kendaraan distribusi sedangkan Karyanto adalah kenek mobil distribusi.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif