Soloraya
Senin, 2 Mei 2016 - 18:15 WIB

ALIRAN KEPERCAYAAN SOLO : Ada 22 Aliran Kepercayaan di Solo Dilindungi Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Aliran kepercayaan Solo, ada 22 aliran kepercayaan yang mendapat kepastian hukum.

Solopos.com, SOLO–Sedikitnya 22 aliran kepercayaan di Kota Solo mendapatkan sosialisasi surat keputusan bersama (SKB) tentang larangan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Ke-22 aliran kepercayaan itu juga mendapatkan perlindungan hukum sepanjang tak ikut-ikutan menjadi pengikut Gafatar.

Advertisement

Demikian diungkapkan Kasi Intel Kejari Solo, M.Rosyiddin, saat ditemui Solopos.com menggelar pertemuan dengan para penganut aliran kepercayaan di Kota Solo, Senin (2/5/2016). Dalam pertemuan itu, kata dia, juga hadir jajaran kepolisian dan TNI, serta Kesbangpolinmas Solo.

Rosyid mengatakan SKB larangan aktivitas Gafatar dikeluarkan oleh Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Larangan itu dikeluarkan berdasarkan surat keputusan No. Kep-043/A/JA/02/2016 dan No: 223-865 Tahun 2016. “Jadi, kami sosialisasikan kepada penganut aliran kepercayaan di Solo agar tak ikut-ikutan menjadi Gafatar. Silakan beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya. Hukum akan melindungi mereka para penganut aliran kepercayaan itu,” paparnya.

Berdasarkan salinan SKB Larangan Gafatar yang didapatkan Solopos.com, ada lima poin dalam SKB tersebut. Pertama, peringatan larangan kepada seluruh pengurus dan mantan pengurus serta simpatisan Gafatar dengan sengaja menceritakan, menganjurkan atau mencari dukungan dari masyarakat di depan umum.

Advertisement

Kedua, keputusan bersama memerintahkan kepada mantan pengurus, mantan anggota, pengikut atau simpatisan Gafatar untuk menghentikan penyebaran, penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari ajaran Islam.

Ketiga, jika nanti poin pertama dan kedua itu tidak diindahkan, maka dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk organisasi dan badan hukumnya.

Keempat, masyarakat diminta untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan melawan hukum kepada Gafatar.

Advertisement

Kelima, keputusan bersama ini juga memerintahkan seluruh aparat pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan upaya pembinaan dalam rangka pengamanan serta pengawasan pelaksanaan keputusan tersebut.

Rosyid mengatakan 22 aliran kepercayaan yang masih aktif di Solo itu berada dalam wadah Himpunan Penganut Kepercayaan (HPK). Aliran kepercayaan itu antara lain Pangestu, Kawruh Jiwa, Subut dan lain-lainnya. “Mereka ini banyak kegiatannya setiap malam-malam tertentu dan terpantau cukup bagus. Kebetulan pembina HPK ini adalah Kajari,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif