News
Minggu, 1 Mei 2016 - 15:30 WIB

Tarif Listrik Mei 2016 Naik, Ini Perinciannya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan pegawai PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). (JIBI/Solopos/Dok.)

Tarif listrik untuk 12 golongan kembali dinaikkan, padahal kurs rupiah stabil dan cenderung menguat.

Solopos.com, JAKARTA — Tarif listrik untuk 12 golongan yang sudah mengikuti penyesuaian tarif mengalami kenaikan pada Mei lantaran menguatnya harga minyak bumi. Adapun kenaikan tersebut berkisar antara Rp7-10 per kilowatthour (kWh).

Advertisement

Berdasarkan data PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), keseluruhan tarif listrik yang mengikuti mekanisme penyesuaian tarif (tariff adjustment) mengalami kenaikan pada Mei. Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengatakan indikator yang mempengaruhi kenaikan tarif tersebut adalah penguatan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) yang terjadi pada Maret 2016.

Harga ICP pada Maret 2016 mengalami kenaikan US$5,27 per barrel dan menyentuh level UU$34,19 per barrel dibandingkan pada Februari yang sebesar US$28,92 per barrel. “Kenaikan tarif listrik sebagai dampak kenaikan harga minyak bumi,” kata Benny melalui pesan singkatnya, Minggu (1/5/2016).

Advertisement

Harga ICP pada Maret 2016 mengalami kenaikan US$5,27 per barrel dan menyentuh level UU$34,19 per barrel dibandingkan pada Februari yang sebesar US$28,92 per barrel. “Kenaikan tarif listrik sebagai dampak kenaikan harga minyak bumi,” kata Benny melalui pesan singkatnya, Minggu (1/5/2016).

Kenaikan tersebut terjadi pada tarif tegangan rendah (TR) yang naik sebesar Rp10/kWh menjadi Rp1.353/kWh dibandingkan tarif pada April yang sebesar Rp1.343/kWh. Adapun tarif tegangan rendah meliputi golongan R1 dengan daya 1.300 Volt Ampere (VA) serta 2.200 VA. Selain itu tarif rendah juga mencakup golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, serta golongan B2 dengan daya 6.600 VA hingga 200 (kVA).

Untuk tarif tegangan menengah (TM) kenaikan terjadi sebesar Rp8/kWh menjadi Rp1.041/kWh dibandingkan pada April yang sebesar Rp1.033/kWh. Adapun tegangan menengah meliputi golongan B3 dengan daya di atas 200 kVA dan Golongan I3 dengan daya di atas 200 kVA. Golongan tersebut mencakup bisnis skala besar, industri skala menengah serta kantor pemerintahan skala besar.

Advertisement

Selain itu, faktor kenaikan inflasi yang juga terjadi pada Maret 2016 mempengaruhi kenaikan tarif listrik. “Inflasi pada bulan Maret 2016 juga mengalami kenaikan 0,28%, dari sebelumnya [Februari 2016] sebesar -0,09% menjadi [Maret 2016] sebesar 0,19%,” kata Benny.

Namun demikian menurut Benny, kurs rupiah terhadap dolar AS pada Maret 2016 mampu menahan laju kenaikan tarif listrik. Tercatat kurs rupiah terhadap dolar AS menguat sebesar Rp 322 dari sebelumnya sebesar Rp13.889/dolar menjadi Rp13.194/dolar.

Adapun Sejak 1 Januari 2015 pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian (adjustment tariff) bagi 10 golongan pelanggan listrik setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan. Kemudian pada Desember 2015, PLN kembali memberlakukan skema tersebut untuk golongan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA.

Advertisement

Tabel Tarif Listrik Mei 2016

Golongan Tarif Daya Tarif
Rumah Tangga
R-1/TR 1.300 VA Rp1.353 perkWh
R-1/TR 2.200 VA Rp1.353 per kWh
R-2/TR 3.500 VA-5.500 VA Rp1.353 per kWh
R-3/TR 6.600 VA Rp1.353 per kWh
Bisnis
B-2/TR 6.600 VA – 200 kVA Rp1.353 per kWh
B-3/TM di atas 200 kVA Rp1.041 per kWh
Industri
I-3/TM di atas 200 kVA Rp1.041 per kWh
I-4/TT 30.000 kVA ke atas Rp 932 per kWh
Gedung pemerintah
P-1/TR 6.600 VA – 200 kVA Rp1.353 perkWh.
P-2/TM di atas 200 kVA Rp1.041 perkWh

TR: Tegangan Rendah, TM: Tegangan Menengah, TT: Tegangan Tinggi
Sumber: PLN, 2016

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif