Soloraya
Minggu, 1 Mei 2016 - 12:30 WIB

PENGELOLAAN SAMPAH SOLO : Batas Akhir Penyerahan Berkas Penawaran Lelang TPA Putri Cempo Awal Mei

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Mojosongo, Solo. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pengelolaan sampah Solo, DKP Solo memberi tenggat waktu kepada investor untuk menyerahkan berkas penawaran.

Solopos.com, SOLO–Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo memberikan batas akhir kepada investor untuk penyerahkan berkas penawaran pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo awal Mei tahun ini.

Advertisement

Kepala DKP Solo, Hasta Gunawan, mengatakan Pemkot Solo saat ini masih menanti penawaran calon investor yang tertarik mengelola TPA Putri Cempo. Keberadaan investor sangat diperlukan untuk dapat merealisasikan pengelolaan sampah menggunakan teknologi insinerasi.

“Sudah ada dua peserta tender dinyatakan lolos kualifikasi panitia sampai saat ini” ujar Hasta saat ditemui Solopos.com belum lama ini.

Hasta mengatakan proses aanwijzing atau penjelasan lelang sudah dilakukan. Pemkot, lanjut dia, saat ini tinggal menunggu kedua calon investor menyerahkan berkas administrasi dan penawaran. Batas akhir pengumpulannya adalah awal Mei.

Advertisement

“Pemkot akan memilih satu penawaran terbaik dari keduanya. Keputusan harus segera diambil untuk menentukan nasib TPA Putri Cempo selanjutnya,” kata dia.
Ia mengakui jika hanya satu investor yang menyerahkan syarat-syarat administrasi, maka pemkot akan langsung bernegosiasi menuju kontrak. Gagalnya dua kali lelang membuat pemkot lebih hati-hati dalam proses lelang tahun ini.

“Kami sampai menurunkan nilai investasi menjadi Rp300 miliar dari sebelumnya Rp417 miliar agar TPA Putri Cempo ada yang mengelola,” kata dia.

Selain itu, batasan minimal pengolahan sampah menjadi energi listrik yang dibebankan kepada pemenang lelang juga sudah dikurangi. Awalnya 400 ton kini hanya 100 ton.

Advertisement

Sementara itu, Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, mengatakan meskipun syarat besaran nilai investasi dan batas minimal pengelolaan sampah diturunkan, Pemkot tetap mempertahankan penghapusan tipping fee dalam pengelolaan sampah tersebut. “Kami berharap tahun ini TPA Putri Cempo sudah dikelola investor dan permasalahan sampah di Kota Solo bisa teratasi,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif