Soloraya
Minggu, 1 Mei 2016 - 13:45 WIB

PENCURIAN SOLO : Ini Motif Warga Pasar Kliwon Nekat Bobol Rumah

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian dengan pemberatan, atau curat. (JIBI/Solopos/Dok)

Pencurian Solo terjadi di Jl. Pattimura, Serengan, Solo.

Solopos.com, SOLO–Pemuda asal Kecamatan Pasar Kliwon, Pipit Supriyanto, 32, nekat membobol rumah Paulina Hardanto warga di Jl. Pattimura, Kecamatan Serengan. Pemuda ini mengaku mencuri lantaran pusing tak mampu membayar angsuran kredit motor yang dibelinya belum lama ini.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolsek Serengan, aksi pencurian Pipit dilakukan siang bolong Senin (25/4/2016) pekan lalu. Pipit lantas mencari mangsa dengan berkeliling mengendarai motor Honda Beat berpelat nomor AD 6595 LAI di wilayah Serengan.

Begitu tiba di Jl. Pattimura, Serengan, Pipit mendapati sebuah rumah yang terlihat sepi.  Ia lantas membuka pintu gerbang rumah korban dan segera memasukkan motornya ke halaman rumah.

“Pelaku ini sengaja memasukkan motornya ke halaman rumah korban agar tak terkesan mencurigakan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Serengan, AKP Suyono, akhir pekan lalu.

Advertisement

Sukses membuka pintu gerbang, Pipit lantas mencoba masuk ke dalam rumah dengan jalan mencongkel pintu rumah. Upaya Pipit mencongkel pintu rumah tak berjalan mulus. Pipipt berulang kali kali kesulitan saat mencongkel kunci pintu. Apes, karena susah mencongkel pintu rumah, aksi Pipit keburu ketahuan pemilik rumah.

“Pemilik rumah ternyata terganggu dengan suara berisik aksi Pipit yang berupaya mencongkel pintu rumahnya,” jelasnya.

Pemilik rumah langsung berteriak-teriak ada maling begitu mengetahui ada orang asing yang mencoba mencongkel pintu rumahnya. Karuan saja, para tetangga berhamburan menuju asal muasal suara teriakan. Pipit tak sempat melarikan diri dan langsung ditangkap warga serta menjadi bulan-bulanan massa.

Advertisement

Kepada wartawan, Pipit mengaku terpaksa mencuri lantaran kepepet kebutuhan untuk bayar angsuran kredit motor Honda Beat. “Dari pada ditarik debt collector, saya nyari uang dulu dan mencuri,” akunya dengan kepala tertunduk.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kunci L, dan sebuah linggis kecil.

Tersangka dijerat Pasal 363 junto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif