News
Minggu, 1 Mei 2016 - 13:30 WIB

KOPERASI SOLO : 200 Koperasi Terancam Dibubarkan, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan koperasi (Bisnis.com)

Koperasi Solo, ada lebih dari 200 koperasi di Solo yang akan dibubarkan.

Solopos.com, SOLO–Sebanyak 200-an koperasi di Solo terancam dibubarkan lantaran tidak aktif. Minimnya kualitas sumber daya manusia (SDM) dan masalah permodalan menjadi penyebab koperasi tersebut menjadi sakit.

Advertisement

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Solo, Nur Haryani, mengatakan koperasi yang sakit tersebut mayoritas adalah koperasi simpan pinjam. “Koperasi yang sakit ini sudah tidak memiliki struktur pengurus. Bahkan, mereka juga tidak lagi menyelenggarakan rapat anggota tahunan maupun menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota,” katanya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, akhir pekan lalu.

Saat ini, Dinkop & UMKM Solo tengah menunggu proses pembubaran 200-an koperasi yang tidak sehat dari pemerintah pusat. Pembubaran koperasi tersebut juga tidak mudah karena neraca keungan harus benar-benar bersih. Dinas setempat mencatat saat ini ada 565 koperasi di Solo. Namun, yang aktif hanya sekitar 240 koperasi.

Sementara, Dinkop & UMKM rutin melakukan pendampingan agar koperasi tetap beroperasi dengan sehat. Pendampingan di antaranya dilakukan dengan pembinaan, pelatihan, diklat, kepada pengurus koperasi.

Advertisement

Memasuki triwulan II 2016, Dinkop & UMKM akan merekrut satu orang pendamping. Calon pendamping yang akan direkrut diutamakan berasal dari praktisi koperasi yang sudah berpengalaman. Namun demikian, calon tenaga pendamping tidak diperbolehkan merangkap jabatan pada salah satu deputi bidang pembiayaan.

Tugas tenaga pendamping ini di antaranya melakukan identifikasi dan menyusun rencana kerja untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas kelembagaan, usaha, dan keuangan. Tenaga pendamping juga akan memberikan bimbingan, bantuan teknis, dan konsultasi kepada koperasi.

“Adanya pendampingan ini kami harapkan bisa menyelamatkan koperasi yang sakit bisa menjadi sehat kembali. Nanti pendampingan rutin ini dilakukan selama enam bulan, sehingga bisa bersaing kembali,” tuturnya.

Advertisement

Nur juga mendorong pegawai koperasi untuk mengantongi sertifikasi. Hal itu dilakukan untuk menjaga kualitas dan kapabilitas sumber daya manusia penggerak koperasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif