Soloraya
Minggu, 1 Mei 2016 - 16:15 WIB

ELPIJI OPLOSAN BOYOLALI : 4 Pelaku Jadi Tersangka dan Dijerat UU Migas

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat kepolisian menyita satu unit mobil pikap berisi ratusan tabung elpiji, saat penggerebekan gudang elpiji oplosan di di Dusun Mojoasri RT 001/RW 007, Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, Jumat (29/4/2016) malam. (Hijriah AW/JIBI/Solopos/dok)

Elpiji oplosan Boyolali, polisi menetapkan empat pelaku pengoplos elpiji di Ngemplak jadi tersangka.

Solopos.com, BOYOLALI–Polres Boyolali akhirnya menetapkan pemilik usaha pengoplosan elpiji subsidi ke nonsubsidi, Putra Dimas Pamungkas, 31, warga Dusun Mojoasri RT 001/RW 007, Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, sebagai tersangka.

Advertisement

Selain Dimas, ketiga karyawannya yakni Kusdiyanto, 25, warga Ngledok RT 003/RW 007, Sawahan; Karyanto, 29, warga Mojoasri RT 002/RW 007, Sawahan, dan Didik Nugroho, 30, warga Dusun Menjing RT 002/RW 008, Desa Donohudan, juga turut jadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Sabtu [30/4/2016] sudah jadi tersangka. Namun belum kami tahan karena untuk pelanggaran Undang-undang Migas ancaman pidananya hanya 3 tahun. Kami akan gelar perkara dulu Senin [2/5/2016],” kata Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, melalui Kasatreskrim AKP Muhamad Kariri, kepada Solopos.com, Sabtu.

Seperti diketahui, Gudang tempat pengoplosan elpiji milik Dimas digerebek aparat Polres Boyolali, Jumat (29/4/2016) sore. Setelah digerebek, mereka langsung digelandang ke Mapolres Boyolali pada Jumat malam dan diperiksa oleh penyidik hingga Sabtu siang.

Advertisement

Saat ditemui wartawan di Mapolres, Didik mengaku tahu bahwa tindakan mengoplos elpiji subsidi ke nonsubsidi adalah perbuatan melanggar hukum. Namun dia nekat bekerja di tempat tersebut karena butuh pekerjaan untuk menghidupi keluarganya. Menurut Didik, usaha pengoplosan elpiji milik Dimas baru berjalan sekitar delapan bulan.

Kasatreskrim menambahkan keempat tersangka diketahui telah melakukan bisnis minyak dan gas (migas) ilegal. Oleh penyidik Polres Boyolali, Dimas dan kawan-kawan akhirnya dijerat dengan Pasal 53, Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas jo. Pasal 62 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mereka telah mengoplos elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam tabung elpiji 12 kg nonsubsidi. Praktik oplosan dilakukan setiap hari mulai pukul 10.00 WIB sampai jam 14.00 WIB. Mereka berhasil mengisi atau menyuntik 15 tabung – 20 tabung ukuran 12 kg per harinya. Dengan demikian, dalam sehari ada 90 buah tabung gas 3 kilogram yang disuntikkan ke dalam tabung 12 kg. Pelaku menjalankan bisnis itu dalam kapasitas yang cukup besar. Gudang pengoplosan di tengah kampung itu seluas 150 meter persegi.

Advertisement

Saat penggerebekan Jumat malam, aparat menyita ratusan tabung gas dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk menyuntikan elpiji 3 kilogram ke dalam tabung elpiji 12 kilogram, serta satu mobil pikap yang sering digunakan untuk distribusi elpiji.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif