Jogja
Sabtu, 30 April 2016 - 00:40 WIB

TARIF ANGKUTAN SLEMAN : Penerapan Tarif Baru Tunggu SK

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (orgjateng.blogspot.com)

Tarif Angkutan baru menyesuaikan penurunan harga BBM masih menunggu turunnya SK.

Harianjogja.com, SLEMAN– Penerapan tarif baru untuk angkutan umum di wilayah Sleman belum dapat dilakukan. Pasalnya, hingga kini Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penetapan tarif baru tersebut belum ditanda-tangani. Meski sudah ada kesepakatan penyesuaian tarif angkutan pasca penurunan harga, hingga saat ini kebijakan tersebut belum jelas. Hal ini lantaran realisasi kebijakan tersebut menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati.

Advertisement

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sleman, Juriyanto menjelaskan, keputusan penyesuaian tarif angkutan pascaturunnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sejatinya telah disepakati antara pengusaha dengan pemerintah. Hasilnya, tarif angkutan di wilayah Sleman turun 3%. “Penurunan tarif untuk angkutan umum itu disepakati beberapa pekan lalu. Dasar pertimbangan harga BBM yang turun dan harga suku cadang yang belum mengalami perubahan,” katanya, Jumat (29/4/2016).

Meski sudah disepakati, sambung Juriyanto, namun hingga kini SK penetapan terkait penyesuaian tarif angkutan umum tersebut belum diterbitkan. Belum adanya SK bupati itu, berdampak pada tertundanya penerapan ketentuan tarif baru tersebut. “Saya belum mengetahui alasan kenapa penetapan melalui SK bupati belum dilakukan. Padahal, SK itu dibutuhkan sebagai landasan hukum. Kalau sudah terbit, kami tentu mematuhi kesepakatan tarif baru,” ujarnya.

Menurutnya, ketidakjelasan SK bupati terkait penerapan tarif baru tersebut cukup meresahkan pengusaha. Penyebabnya, harga minyak dunia tidak bisa ditentukan alias terus mengalami perubahan. Jika harga minyak dunia fluktuatif, sementara SK bupati terkait penyesuaian tarif baru belum dilakukan hal itu akan memicu persoalan baru. “Bisa jadi SK ditetapkan harga minyak kembali berubah. Pengusaha angkutan sebenarnya sudah memahami itu. Kami berharap penerapan tarif baru secepat dilakukan,” harapnya.

Advertisement

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Iswoyo Hadi Warno mengatakan saat ini Setda Sleman masih menunggu draft hasil keputusan untuk penyesuaian tarif angkutan. Draft tersebut digunakan sebagai landasan untuk penyusan SK. Jika draft kesepakatan antara Pemerintah dengan Organda belum diterima, maka SK bupati juga belum dapat dikeluarkan. “Meskipun sudah disepakati, kalau belum ada draftnya, SK belum bisa ditetapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Terminal dan Angkutan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Sleman, Marjanto mengaku sudah menyerahkan draft tersebut ke Setda. Saat ini, katanya, SK Bupati terkait penyesuaian tarif angkutan masih dalam proses penyusunan di Bagian Hukum Setda. “Kami belum mengetahui kapan kepastian SK tersebut siap diberlakukan,” paparnya.

Besaran tarif baru angkutan, dia mengaku sudah disepakati sejak pekan lalu oleh pelaku usaha angkutan desa dan angkutan kota dalam provinsi. Sementara untuk angkutan umum angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) merupakan kewenangan Pemda DIY. “Masing-masing angkutan ada perhitungan sendiri dan saat ini sudah disepakati baik oleh pemerintah maupun Organda,” ujarnya. (Abdul Hamid Razak)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif