Soloraya
Sabtu, 30 April 2016 - 04:30 WIB

PILKADES BOYOLALI : Pemkab Kebut Perbup Pilkades

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi pilkades

Pilkades Boyolali, Pemkab menyelesaikan penyusunan peraturan bupati (Perbup).

Solopos.com, BOYOLALI–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali tengah menyelesaikan penyusunan peraturan bupati (perbup) yang merupakan aturan teknis dari Peraturan Daerah (Perda) No. 11/2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Advertisement

Sementara itu, perbup terkait Perda No.12/2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa akan dibahas setelah perbup pilkades selesai. Saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Jumat (29/4/2016), Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah Boyolali, Arif Wardianta, berharap perbup pilkades bisa diselesaikan dalam kurun waktu satu hingga dua hari ke depan.

“Satu dua hari ini akan kami selesaikan dulu perbup pilkades, kami kebut dan kami dahulukan karena pilkades lebih rawan dibandingkan perekrutan perangkat desa,” kata Arif.

Sebelumnya, Bagian Pemdes Setda Boyolali telah menyelesaikan pembahasan perbup tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa. Perbup yang mengatur SOTK itu sudah ditangan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk dievaluasi.

Advertisement

“Perbup SOTK sudah selesai dan sudah dikirim ke Gubernur. Begitu turun, akan kami sosialisasikan kepada camat dan kades untuk membuat SOTK dan menata perangkat. Kaur dan kasi yang ada ditata ulang. Setelah itu akan diketahui berapa kebutuhan perangkat desa.”

Tiga peraturan yang mengatur tentang desa, yakni SOTK perangkat desa, pilkades, dan pengisian perangkat desa saling berkaitan satu sama lain.

Pemkab Boyolali memiliki konsep, pelaksanaan pilkades dan pengisian perangkat desa akan berjalan beriringan. Untuk desa yang akan menggelar pilkades tahun ini, maka untuk pengisian perangkat desa dilakukan setelah pilkades.

Advertisement

Arif memperkirakan pilkades di 14 desa paling cepat dilaksanakan September.  Seperti diketahui, ada 14 desa yang akan pilkades tahun ini yakni Desa Kopen, Salakan (Kecamatan Teras), Gubug, Kembangkuning (Kecamatan Cepogo), Ngagrong (Ampel), Tegalrejo (Sawit), Kedungrejo (Kemusu), Jurug dan Manggis (Mojosongo), Dukuh (Banyudono), Ngglintang (Sambi), Temon (Simo), Karanggatak (Klego) , dan Tarubatang (Selo).

“Kalau pekan depan perbup pilkades itu selesai, kemudian dievaluasi Gubernur, kami perkirakan paling cepat akhir Mei perbup sudah bisa diteken kemudian disosialisasikan.”

Dengan demikian, kemungkinan besar pembentukan panitia pilkades bisa dimulai pertengahan Juni. Proses persiapan pilkades butuh waktu sedikitnya 3 bulan sehingga pilkades paling cepat bisa digelar September. Untuk perekrutan perangkat desa juga diperkirakan paling cepat terlaksana September.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif