Soloraya
Sabtu, 30 April 2016 - 09:00 WIB

PENIPUAN SOLO : Mantan Bos Koperasi Dipolisikan, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Solopos/Dok.)

Penipuan Solo, seorang mantan bos koperasi akan dipolisikan karena diduga menggelapkan uang Rp450 juta.

Solopos.com, SOLO–Mantan bos Koperasi Mandiri Jaya dan Koperasi Insan Dana Mandiri, Wisnu Kretarto, bakal dilaporkan ke polisi atas tuduhan penipuan uang senilai Rp450 juta. Warga Jaten, Karanganyar, itu juga bakal digugat wan prestasi atas janji memberikan bunga senilai 19% per tahun kepada seorang deposannya.

Advertisement

“Dalam waktu dekat, kami segera laporkan Wisnu ke polisi atas penipuan kepada klien kami. Dia juga kami gugat karena berjanii akan memberikan bunga pinjaman 19% kepada klien kami namun tak dipenuhi,” papar Efendi Siahaan, kuasa hukum Tan Dyo Sugiyono Cahyadi Mulyadi, alias Soni, 54, kepada Solopos.com, Jumat (29/4/2016).

Soni adalah warga Langenharjo, Grogol, yang menjadi deposan salah satu koperasi milik Wisnu. Soni telah membenamkan uangnya senilai Rp2 miliar di koperasi serta meminjami uang kepada Wisnu senilai Rp450 juta.

Dalam perjalanannya, koperasi milik Wisnu bubar. Soni menderita kerugian senilai Rp450 juta. Sementara uang dia senilai Rp2 miliar terselamatkan setelah koperasi memailitkan dua nasabah melalui proses Pengadilan Niaga. “Namun, uang klien kami senilai Rp450 juta tak dikembalikan. Kami akan memidakan Wisnu dengan tuduhan penipuan,” papar Efendi.

Advertisement

Namun, Wisnu dan kawan-kawannya justru telah melaporkan Soni terlebih dahulu ke polisi dengan tuduhan menggelapkan uang Rp2 miliar hasil pemailitan dua nasabah koperasi. Soni bahkan telah ditetapkan tersangka oleh Polresta Solo sepekan lalu. Uang Rp2 miliar tersebut, menurut Wisnu, adalah milik deposan yang mencapai 100-an orang.

“Sehingga secara hukum uang sebesar Rp2 M adalah milik nasabah, baik Koperasi Insan Dana Mandiri maupun Koperasi Mandiri Jaya,” kata Wisnu dalam siaran persnya.

Saat ini, Wisnu mendesak polisi segera menahan Soni yang telah ditetapkan tersangka. Pertimbanganya, Soni dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Advertisement

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Soni, Efendi Siahaan, justru balik memerkarakan Wisnu ke ranah pidana. Pihaknya juga telah mengajukan gugatan penyitaan atas rumah Wisnu di Jaten, Karanganyar.  “Bulan depan, putusan sidang di Karanganyar terkait gugatan penyitaan rumah Wisnu,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif