Soloraya
Sabtu, 30 April 2016 - 19:40 WIB

PENGANIAYAAN SUKOHARJO : Pengakuan Pelaku Penusukan Soba: Fredy Ditusuk 10 Kali

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai (tengah) menginterogasi tersangka penusukan, Rulianto, 25, warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo saat ekspose di Mapolres Sukoharjo, Kamis (28/4/2016). (Trianto HS/JIBI/Solopos)

Penganiyaan Sukoharjo di Solo Baru yang berujung pada kematian Fredy.

Solopos.com, SUKOHARJO — Kasus penusukan Fredy Agus Prayitno, 19, warga RT 03/RW 03, Dusun Jatiagung, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo diungkap polisi. Pelaku penusukan di Solo Baru (Soba), Selasa (12/4/2016) dini hari ditangkap di Cilacap.

Advertisement

Berdasarkan pengakuan pelaku, Rulianto, 25, warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Fredy ditusuk 10 kali pada dini hari itu.

Selain menangkap tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa, sepeda sepeda motor Suzuki Satria FU, pisau belati, kaus dan jaket milik tersangka. Penegasan itu disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai didampingi Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi, Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko Sugiyanto dan tim resmob, Kamis (28/4/2016) di Mapolres Sukoharjo.

Kapolres menegaskan, pelaku penusukan satu orang sedangkan dua teman tersangka menjadi saksi peristiwa tersebut. Lebih lanjut Kapolres menyatakan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui korban ditusuk sebanyak 10 kali. Kapolres menegaskan motif peristiwa penusukan serempetan sepeda motor antara korban dan tersangka. Menurutnya, awalnya di antara korban dan tersangka tidak saling kenal.

Advertisement

“Penusukan terhadap korban (Fredy) dilakukan spontan karena korban akan memukulnya. Motifnya serempetan dan sebelum kejadian tersangka bersama dua rekannya seusai minum minuman keras di salah satu karaoke di Solo Baru.”

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi menambahkan, sepeda motor tersangka pinjaman dari rekannya sedangkan pisau yang dijadikan barang bukti ditemukan di rumah tersangka. Disebutkannya, barang bukti dari tersangka yang diamankan polisi di antaranya sepeda motor berpelat nomor AD 3331 RT, satu bilah pisau, celana pendek, satu buah jaket cokelat dan sebuah kaos. Sedangkan barang bukti dari korban di antaranya moto berpelat nomor AD 2491 TO, sebuah celana jins, sepasang sepatu, sebuah jaket dan sebuah kaus.

Diberitakan sebelumnya, Fredy gus Prayitno, 19, warga RT 03/RW 03, Dusun Jatiagung, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, tewas setelah ditusuk menggunakan senjata tajam (sajam) di sekitar Bunderan Pandawa, kawasan Solo Baru, Selasa (12/4) sekitar pukul 02.30 WIB. Fredy menderita luka tusuk di bagian perut dan meregang nyawa di RS Dr Oen Solobaru.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif