Soloraya
Sabtu, 30 April 2016 - 13:15 WIB

PENDAMPING DESA : Diperlakukan Diskriminatif, 33 Pendamping Desa Mengadu ke DPRD

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan pendamping desa beraudiensi dengan pimpinan DPRD dan pimpinan Komisi I DPRD Sragen di aula DPRD Sragen, Jumat (29/4/2016). Mereka menuntut DPRD mendukung upaya PD agar tidak diperlakukan diskriminatif. (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pendamping desa mengadu ke DPRD karena merasa diperlakukan diskriminatif.

Solopos.com. SRAGEN—Sebanyak 33 pendamping desa (PD) eks-fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Bumi Sukowati mendatangi Gedung DPRD Sragen, Jumat (29/4/2016). Mereka beraudiensi untuk menutut pencabutan Surat Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi karena diskriminatif.

Advertisement

Kedatangan rombongan tenaga ahli dan PD yang tergabung dalam Barisan Nasional Pendamping Desa (BNPD) Sragen itu diterima Ketua DPRD Sragen, Bambang Samekto, didampingi Ketua Komisi I DPRD Sragen, Suroto, dan anggota Komisi I lainnya, seperti Aris Surawan, Sugimin, Keling, dan Muh. Haris Effendi. Dalam kesempatan itu, Ketua BNPD Sragen Juanda menilai Surat Dirjen PPMD No, 749/DPPMD/III/2016 perihal Kontrak Kerja Pendamping Tahun Anggaran 2016 tertanggal 31 Maret 2016 itu menjadi pemicu persoalan.

“Kami diperlakukan diskriminatif atas surat itu. Mengapa kami yang lebih berpengalaman justru hanya diperpanjang dua bulan, yakni hingga 31 Mei 2016. Sementara mereka yang bukan eks-PNPM justru diperpanjang sampai 31 Desember 2016. Kami sadar upaya kami ke DPRD itu tak berpengaruh ke pusat. Paling tidak upaya ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia,” kata Juanda saat ditemui solopos.com seusai audiensi.

Juanda menyampaikan pendapat Wakil Presiden Jusuf Kalla saja tidak digubris Dirjen PPMD apalagi hanya sekelas DPRD Sragen. Juanda menginginkan perpanjangan kontrak disama dengan TA dan PD lainnya tanpa ada perbedaan, yakni hingga 31 Desember 2016. Setelah kotrak habis, kata dia, tidak perlu ada perekrutan baru tetapi dengan melakukan evaluasi kinerja. Sesuai dengan rekomendasi BNPD, Juanda menyampaikan perekrutan TA dan PD baru hanya dibuka untuk mengisi kekosongan TA dan PD.

Advertisement

“Kementrian Desa sendiri yang telah meluncurkan 12.000 pendamping desa beberapa waktu yang lalu. Jumlah pendamping PNPM Mandiri itu harus dipahami sebagai bentuk pengakuan negara atas pendamping. Kenapa sekarang keberadaan kami hendak disingkirkan dengan mekanisme rekrutmen ulang?” keluhnya.

Ketua DPRD Sragen, Bambang Samekto, dan legislator yang hadir di forum itu mendukung tuntutan para pendamping desa. Bambang berpendapat mereka layak mendampingi desa karena memiliki pengalaman nyata dalam bidang pemberdayaan masyarakat.
Aris Surawan berpesan tidak boleh ada peribahasa habis manis sepah dibuang, jangan sampai tak ada rotan akar pun jadi dan jangan ada dusta di antara kita. Aris melihat ada ketidakadilan untuk pendamping desa dari eks-fasilitator PNPM.

“Saya sepakat dengan rekomendasi BNPD. Untuk tahun ini kontrak semua PD diperpanjang sampai 31 Desember sehingga tidak menimbulkan diskriminasi. Pemerintah tidak perlu merekrut TA dan PD yang sudah ditempatkan. Seleksi TA dan PD terbuka hanya untuk memenuhi kekurangan di daerah,” katanya.

Advertisement

Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat (KBPM) Kabupaten Sragen, Muhari, menyampaikan jumlah pendamping desa di Sragen masih kurang karena setiap kecamatan hanya ada 2-3 orang pendamping desa.

“Sekarang kami merekrut pendamping lokal desa yang ditempatkan di setiap desa. Ada 100-an orang yang mendaftar. Yang perlu ditambah PD. Kalau sampai 31 Mei berkurang lagi ya kebutuhan PD semakin berkurang banyak,” tambah dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif