Jogja
Sabtu, 30 April 2016 - 07:55 WIB

PAKU ALAM X : DPRD DIY Kirim Ulang Berkas Wagub, Anglingkusumo Minta Penundaan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KPH Anglingkusumo

Paku Alam X, pihak Anglingkusumo masih terus berjuang.

Harianjogja.com, JOGJA – DPRD DIY terpaksa mengirim ulang berkas laporan penetapan Wakil Gubernur DIY ke Kementerian Dalam Negeri. Jumlah rangkap berkas yang masih kurang menjadi penyebabnya.

Advertisement

Wakil Ketua DPRD DIY, Arif Noor Hartanto Jumat (29/4/2016) mengatakan kekurangan jumlah berkas itu diketahui setelah surat tibad di Kemendagri Senin (25/4/2016). Saat itu DPRD DIY hanya mengirimkan satu rangkap berkas kepada Kemendagri, tetapi ternyata dibutuhkan empat rangkap berkas untuk bisa diproses lebih lanjut. Setelah itu Sekretariat DPRD DIY pun segera memperbaiki kekurangannya dan berkas yang diperlukan untuk memproses pelantikan Wakil Gubernur dikirim kembali.

“Hari ini sudah dikirim lagi, selanjutnya nanti Kemendagri akan melayangkan surat ke Sekretariat Negara,” kata politisi yang akrab disapa Inung ini.

Kapan Kemendagri akan memproses surat itu menurut Inung, sudah bukan lagi kewenangan DPRD DIY. Pihaknya pun tak tahu kapan Kemendagri akan memprosesnya. Namun kabar terakhir menyatakan Kemendagri sudah menyiapkan surat agar proses penyerahan berkas ke Setneg berlangsung lebih cepat.

Advertisement

“Kapan akan dilantik itu saya juga tidak tahu karena itu nanti kewenangannya Presiden dan Setneg,” imbuh Inung.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif