Soloraya
Sabtu, 30 April 2016 - 08:30 WIB

NARKOBA SRAGEN : Kajari Pertanyakan Kepala LP Tak Masuk P4GN

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (istimewa)

Narkoba Sragen, SK P4GN Sragen dipertanyakan.

Solopos.com, SRAGEN–Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen Herrus Batubara meminta Pemkab merevisi Surat Keputusan (SK) Bupati Sragen tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kabupaten Sragen. Kajari meminta Kepala Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas IIA Sragen dimasukan dalam tim P4GN Sragen.

Advertisement

Desakan Kajari itu sempat diungkapkan dalam rapat Tim P4GN Sragen di Sekretariat Daerah (Setda) Selasa (26/4/2016) lalu. Kajari menyampaikan kasus peredaran narkoba justru banyak dikendalikan dari dalam LP. Fakta narapidana di Indonesia itu, sebut dia, 60% di antaranya itu karena kasus narkoba. Kajari justru bertanya-tanya mengapa LP justru tidak masuk dalam Tim P4GN Sragen.

“Ketika masuk dalam tim P4GN, setidak-tidaknya Kepala LP bisa membina para penghuni LP. Kalau pun tidak bisa sendiri, ya tim P4GN ini yang bergerak untuk pembinaan di dalam LP. Saya pikir sasaran utamanya justru di LP. Setelah di LP bersih baru menyisir ke sekolah-sekolah,” ujar Batubara saat berbincang dengan wartawan di Kejari Sragen, Jumat (29/4/2016).

Dia menyampaikan fakta seorang napi yang divonis hukuman mati karena kasus narkoba saja masih nekat mengendalikan peredaran narkoba dari dalam LP. “Apalagi napi yang hukumannya hanya hitungan tahun. Warga binaan di seluruh LP itu 60% karena kasus narkoba. Atas dasar itulah revisi atas SK Bupati tentang susunan keanggotaan Tim P4GN itu harus direvisi. LP harus dilibatkan,” tegas dia.

Advertisement

Sekretaris Tim Terpadu P4GN Kabupaten Sragen, Giyadi, menjelaskan pembentukan P4GN itu merupakan instruksi dari pusat ke provinsi dan ke kabupaten/kota. Dia mengatakan saran Kajari itu lebih pada upaya koordinasi P4GN dengan LP sehingga tidak harus memasukan LP dalam tim P4GN. Ketika tim P4GN masuk LP itu, kata Giyadi, hanya untuk menanggulangi penggunaan narkoba.

“Upaya pemberantasan narkoba itu tidak harus lewat tes urine tetapi bisa lewat sosialisasi, imbauan, dan penyebaran leaflet. Upaya pemberantasan itu ya harus di semua lini termasuk di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS). Untuk kebutuhan anggarannya masih mencukupi di Kesbangpolinmas [Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat],” tambah dia.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sragen, AKP Joko Purnomo, mengatakan napi yang terindikasi mengendalikan peredaran narkoba di luar LP sudah diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka. Napi narkoba berinisial Kr itu, kata Joko, tetap diproses sesuai norma hukum yang ada sehingga akan berdampak pada tambahan masa tahanan.

Advertisement

“Selama 2016, kami sudah mengungkap 10 kasus narkoba dengan 13 tersangka. Sebanyak tiga kasus di antaranya sudah selesai dan diserahkan ke Kejari Sragen. Tiga kasus itu terdapat lima tersangka, yakni Antasena, Wardoyo, dan tiga tersangka kasus terbaru, yakni Handoko Saputro, 22, warga Gondang, Puji Wahyu Nugroho, 24, warga Sambirejo, dan napi narkoba Kr,” tambah Joko.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif