Jogja
Sabtu, 30 April 2016 - 04:40 WIB

KORUPSI RASKIN : Warga Kuden Bantul Ancam Laporkan Penyidik

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi beras untuk warga miskin (JIBI/Bisnis/Dok.)

Penyidik Polres dituding merekayasa kasus.


Harianjogja.com, BANTUL-
Pelapor kasus dugaan korupsi beras untuk keluarga miskin (raskin) di Dusun Kuden, Sitimulyo, Piyungan, Bantul mengancam melaporkan penyidik Polres Bantul ke pihak berwenang. Ancaman itu terkait dugaan rekayasa kasus yang dilakukan penyidik Kepolisian Bantul dalam penanganan kasus raskin di Dusun Kuden.

Advertisement

Erlan Nopri, pengacara warga Dusun Kuden selaku pelapor mengatakan, apabila kasus dugaan korupsi raskin itu tidak kunjung tuntas pihaknya akan mengambil langkah hukum. Yaitu melaporkan penyidik Kepolisian ke lembaga terkait. “Kami bisa laporkan kasus ini ke Propam atau Kompolnas [Komisi Kepolisian Nasional],” tegas Erlan Nopri, Jumat (29/4/2016).

Kasus dugaan korupsi raskin di Dusun Kuden sudah empat tahun ditangani Polres Bantul namun tidak segera naik ke penuntutan. Jaksa berkali-kali menolak berkas penyidikan polisi lantaran dianggap kurang lengkap. Belakangan, warga selaku pelapor kaget membaca isi berkas penyidikan yang dibuat polisi lantaran sarat kejanggalan.

Berlarut-larutnya kasus raskin tersebut menurut Erlan diyakini kuat karena adanya rekayasa kasus. Pihaknya menemukan sejumlah indikasi itu. Mulai dari hilangnya keterangan sejumlah saksi di dalam berkas penyidikan polisi. Padahal sejumlah saksi tersebut memberikan pernyataan yang memberatkan tersangka yaitu kepala Dusun Kuden berinsial I. “Dari lima saksi kader [pengelola] raskin, yang ditampilkan hanya satu orang yang pernyataannya meringankan lainnya hilang,” jelas dia.

Advertisement

Selain itu menurut Erlan, masih banyak indikasi rekayasa kasus dalam perkara raskin tersebut setelah membaca berkas penyidikan yang diperoleh warga dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.

Dugaan rekayasa kasus menurutnya layak dilaporkan ke pihak berwenang agar terduga pelakunya dapat diperiksa dan dijatuhi sanksi. Sejatinya kata Erlan, rekayasa kasus dengan menghilangkan keterangan sebagian saksi memberatkan atau menghilangkan barang bukti merupakan modus lama.

“Tolong lah polisi jangan main seperti itu. Itu cara-cara lama, sekarang sudah zamannya reformasi,” tegasnya. Pihaknya menunggu perkembangan kasus tersebut setelah beraudiensi dengan penyidik pada Kamis (28/4/2016) lalu.

Advertisement

Penyidik kasus dugaan korupsi raskin Polres Bantul Ipda Isnaini membantah pihaknya melakukan rekayasa kasus. “Itu tidak benar, selama ini perkembangan perkaranya kami sampaikan,” papar Isnaini. Pihaknya siap apabila dilaporkan ke Propam atau Kompolnas. “Kami siap dengan konsekuensi apapun,” tegas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif