Jatim
Jumat, 29 April 2016 - 09:05 WIB

TOL SOLO-KERTOSONO : Pembebasan Lahan Terdampak Tol Soker di Madiun Capai 79%

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pembuatan kerangka beton jalan layang tol Solo- Kertosono di Balerejo, Kabupaten Madiun, Sabtu (21/11/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Tol Solo-Kertosono terus dikerjakan dengan menyelesaikan proses pembebasan lahan.

Madiunpos.com, MADIUN – Pembebasan lahan terdampak pembangunan jalan tol Solo-Kertosono (Soker) ruas Mantingan-Kertosono di Kabupaten Madiun, baru mencapai 79 persen.

Advertisement

“Masih terdapat 21 persen sisa lahan yang belum dapat dibebaskan tim dari Badan Pertanahan Nasional [BPN] setempat,” ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Mantingan-Kertosono I, Gunadi, kepada wartawan di Madiun, Kamis (28/2016).

Data BPN Kabupaten Madiun mencatat dari jumlah total 2.900 bidang tanah yang terdampak tol Soker, masih terdapat 618 bidang tanah yang belum dapat dibebaskan.

Sebanyak 2.900 bidang lahan itu berada di lebih 26 desa di enam kecamatan, yakni Kecamatan Sawahan, Madiun, Balerejo, Pilangkenceng, Saradan, dan Mejayan.

Advertisement

Gunadi menerangkan 618 bidang tanah tesebut terdiri atas 260 bidang tanah milik warga yang menolak penawaran harga dari tim BPN, 74 bidang tanah kas desa, 267 bidang tanah untuk fasilitas umum dan sosial, delapan bidang tanah milik instansi, enam bidang tanah makam, dan tiga bidang tanah wakaf.

“Ditargetkan, tahun 2016 sudah selesai. Sebab, Presiden Joko Widodo memproyeksikan fisik jalan tol tersebut selesai pada tahun 2018 mendatang,” kata dia.

Ia mengaku menggandeng Pemkab Madiun agar proses pembebasan tanah tersebut dapat selesai sesuai target. Terlebih pemkab menjadi fasilitator untuk tanah milik kas desa dan fasilitas umum.

Advertisement

Terkait 260 bidang tanah milik warga yang menolak, Kepala BPN Kabupaten Madiun Saikun, menyatakan, setelah penetapan nilai tanah dari tim appraisal, warga memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan di pengadilan negeri setempat.

“Jika lebih dari 14 hari tidak ada keberatan di pengadilan negeri, maka warga tersebut dianggap sepakat dan uang ganti ruginya akan dititipkan ke pengadilan,” kata Saikun.

Wakil Bupati Madiun, Iswanto, meminta warga Kabupaten Madiun untuk mendukung program pemerintah. Sebab, pembangunan jalan tol merupakan kepentingan umum.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif