News
Jumat, 29 April 2016 - 18:36 WIB

SUDETAN KALI CILIWUNG : Warga Bidara Cina Tak Dapat Sosialisasi, Ahok: Kok Bisa Lapor Komnas HAM?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Gubernur DKI yang akrab disapa Ahok tersebut memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras.(JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A/dok)

Sudetan Kali Ciliwung terhambat karena gugatan warga Bidara Cina yang dimenangkan PTUN. Ahok pun memberikan klarifikasi.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait sengketa lahan sudetan Kali Ciliwung. Pasalnya kasus tersebut sudah dimenangkan oleh Warga Bidara Cina, Jakarta Timur.

Advertisement

Berdasarkan keputusan hakim PTUN, Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang penetapan lokasi pembangunan sudetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur dinilai melanggar asas-asas pemerintahan. Alasannya, Pemprov dituding tidak memberikan sosialisasi kepada warga Bidara Cina terkait pembangunan sudetan Kali Ciliwung.

Gugatan yang diajukan oleh warga Bidara Cina Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya dan tanpa pemberitahuan kepada warga.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tidak setuju dikatakan bahwa Pemprov tidak melakuakn sosialisasi sebelum adanya penertiban. Menurut Kepala Daerah yang kerap disapa Ahok itu menilai apabila tidak pernah ada sosialisasi artinya tidak ada informasi yang sampai ke warga.

Advertisement

“Kamu [warga Bidari Cina] bilang tidak tahu, tapi kok bisa lapor ke Komnas HAM? Kamu merasa tidak ada sosialisasi, tetapi kok kami bisa lapor ke Komnas HAM bahwa mau ada penertiban?,” kata Ahok di Balai Kota, Jumat (29/4/2016).

Atas dasar tersebut, Pemprov sudah merasa telah meberikan sosialisasi. Ahok tak menampik bahwa setiap akan melakukan penerbitan pasti ada warga yang mengajukan gugatan.

Sementara itu, secara terpisah, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan belum ada sosialisasi secara tatap muka dari Pemprov dengan warga bantaran Kali Ciliwung. Namun, pihaknya mengatakan telah melakukan sosialisasi melalui media massa.

Advertisement

“Sosialisasi ada, tapi melalui webside, lewat pengumuman-pengumunan, tapi memang tidak dilakukan di lokasi seperti penyuluhan,” kata Yayan.

Selanjutnya, pihaknya membenarkan akan mengajukan kasasi. Namun saat ini, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PTUN sebelum menentukan langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam pengajuan kasasi.

“Salinan resminya belum ada, jadi saya belum tahu persis proses pertimbangan hukumnya. Cuma kita lagi memproses upaya hukum lanjutannya,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif