News
Jumat, 29 April 2016 - 16:40 WIB

SNMPTN 2016 : Rektor Pemegang Utama Formula Skor Penilaian SNMPTN

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - SNMPTN 2016 (Jogjastudent.com)

SNMPTN 2016, formulasi penggunaan nilai UN untuk seleksi tergantung masing-masing PTN.

Solopos.com, BANDUNG–Ketua Panitia Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Rochmat Wahab, mengatakan rumus atau formulasi dalam penggunaan nilai Ujian Nasional (UN) untuk seleksi mahasiswa baru melalui SNMPTN berbeda-beda di tipa perguruan tinggi negeri (PTN). Meski demikian, panitia SNMPTN akan berkoordinasi dengan semua rektor PTN agar memanfaatkan hasil UN secara optimal dalam SNMPTN.

Advertisement

“Itu hak otonom rektor. Dia pemegang utama rumus atau formula dan skor atau penilaian [dalam SNMPTN], termasuk indeks integritas UN, akan jadi pertimbangan rektor,” ujar Rochmat yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dalam serah terima hasil ujian nasional (UN) 2016 kepada Panitia SNMPTN di Bandung, Jawa Barat, seperti dilansir di laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kamis (28/4/2016).

Selain menggunakan hasil UN dan nilai rapor sebagai pertimbangan seleksi masuk PTN, beberapa aspek lain yang juga menjadi pertimbangan antara lain indeks integritas, akreditasi sekolah, prestasi sekolah, serta reputasi lulusan sekolah, khususnya dalam dunia kerja.

“Kalau sekolahnya berada di grey area, indeks integritasnya rendah, ini akan menjadi penting. Akan dikoreksi dan diberikan angka pembobotan yang berbeda dalam penghitungan nilai seleksi,” tutur Rochmat.

Advertisement

Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Dirjen Belmawa) Kemenristek dan Dikti, Intan Ahmad, mengatakan rektor PTN akan lebih terbantu dalam menyeleksi calon mahasiswanya dengan adanya UN.

Menurut dia, nilai UN akan sangat bermanfaat bagi para rektor untuk lebih objektif dalam menerima mahasiswa baru, daripada hanya melihat nilai rapor. Ia juga berharap kerja sama yang erat antara Kemendikbud dan Kemenristek dan Dikti untuk memastikan adanya integrasi vertikal antara pendidikan dasar dan menengah dengan pendidikan tinggi dalam sistem pendidikan nasional.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif