Jatim
Jumat, 29 April 2016 - 13:05 WIB

PERJUDIAN PONOROGO : Sehari, Polisi Ponorogo Tangkap 3 Pelaku Judi Togel

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Togel (JIBI/SOLOPOS/ist)

Perjudian Ponorogo, polisi Ponorogo membekuk pelaku perjudian jenis togel dalam sehari.

Madiunpos.com, PONOROGO — Petugas dari Polres Ponorogo menangkap tiga pelaku perjudian dalam waktu satu hari, Rabu (27/4/2016). Ketiga pelaku ditangkap di tiga tempat yang berbeda.

Advertisement

Kasubag Humas Polres Ponorogo, Harijadi, mengatakan polisi menangkap tiga pelaku itu di tiga lokasi yang berbeda pada Rabu lalu. Tiga pelaku ini melakukan perjudian jenis togel (toto gelap).

Dia menyampaikan anggota Unit Reskrim Polsek Sampung pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB menangkap pelaku dengan inisial MA, 40, di Desa Carangrejo, Sampung. Saat ditangkap petugas, pelaku sedang menjual kupon togel kepada sejumlah warga di desa itu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, uang tunai senilai Rp210.000, dan buku catatan penjualan nomor togel.

Advertisement

Selanjutnya, penangkapan pejudi dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Jambon Rabu sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi menangkap SA, 46, warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Jambon di rumahnya.

Penangkapan pelaku SA ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pelaku SA. Polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh lembar kupon togel, 2 handphone, dan uang hasil penjualan togel Rp179.000.

“Setelah menerima informasi, petugas langsung melakukan lidik dan menangkap pelaku yang saat itu berada di rumahnya,” kata dia kepada wartawan, Kamis (28/4/2016).

Advertisement

Penangkapan ketiga dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Jenangan Rabu sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi menangkap pelaku berinisial GI, 56, saat berada di rumahnya di Dukuh Tangar RT 002/RW 002 Desa Panjeng, Kecamatan Jenangan.

Pada awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pelaku yang menjual togel. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan di rumahnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh lembar kupon togel dan uang hasil penjualan togel senilai Rp102.000.

“Kami akan terus memerangi perjudian karena itu merusak persendian perekonomian masyarakat,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif