Penambangan liar Bantul ditertibkan oleh Polres setempat
Harianjogja.com, BANTUL – Pemilik lahan tambang pasir di Desa Gadingsari dan Srigading, Sanden, Bantul dipanggil aparat Polsek setempat, Kamis (28/4/2016).
Kepala Polsek Sanden Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joko Wuryatmoko dalam pertemuan bersama warga pemilik lahan tambang meminta agar praktik penambangan ilegal itu dihentikan.
“Selain ilegal [tidak berizin] penambangan ini dapat merusak lingkungan,” kata Joko Wuryatmoko, Kamis (27/4/2016).
Warga pemilik lahan tambang beralasan, penambangan pasir berguna untuk meratakan tanah sehingga kelak dapat dijadikan lahan pertanian. Selama ini warga tidak dapat menikmati hasil pertanian di lahan mereka sendiri. Alasan lainnya agar limbah rumah tangga dapat dibuang ke area pertambangan.
Polisi akhirnya meminta warga menandatangani surat pernyataan agar menghentikan aktifitas penambangan sampai ada izin dari Pemerintah.
Pertemuan ini juga dihadiri sejumlah aparat terkait seperti perwakilan dari Komando Rayon Militer (Koramil) Sanden, camat hingga pemerintah desa.