Jogja
Jumat, 29 April 2016 - 21:55 WIB

PENAMBANGAN LIAR BANTUL : Polisi Panggil Pemilik Lahan Tambang

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas penambangan liar pasir di kawasan Desa Gadingharjo, Rabu (5/8/2015) siang. (Harian Jogja/Arief Junianto)

Penambangan liar Bantul ditertibkan oleh Polres setempat

Harianjogja.com, BANTUL – Pemilik lahan tambang pasir di Desa Gadingsari dan Srigading, Sanden, Bantul dipanggil aparat Polsek setempat, Kamis (28/4/2016).

Advertisement

Kepala Polsek Sanden Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joko Wuryatmoko dalam pertemuan bersama warga pemilik lahan tambang meminta agar praktik penambangan ilegal itu dihentikan.

“Selain ilegal [tidak berizin] penambangan ini dapat merusak lingkungan,” kata Joko Wuryatmoko, Kamis (27/4/2016).

Warga pemilik lahan tambang beralasan, penambangan pasir berguna untuk meratakan tanah sehingga kelak dapat dijadikan lahan pertanian. Selama ini warga tidak dapat menikmati hasil pertanian di lahan mereka sendiri. Alasan lainnya agar limbah rumah tangga dapat dibuang ke area pertambangan.

Advertisement

Polisi akhirnya meminta warga menandatangani surat pernyataan agar menghentikan aktifitas penambangan sampai ada izin dari Pemerintah.

Pertemuan ini juga dihadiri sejumlah aparat terkait seperti perwakilan dari Komando Rayon Militer (Koramil) Sanden, camat hingga pemerintah desa.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif