Jogja
Jumat, 29 April 2016 - 06:40 WIB

PEMBANGUNAN DESA : Kades dan Perangkat Desa Rumuskan Lagi AD ART Percepatan Pembangunan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

Kepala desa dan pamong sudah bekerja 24 jam dan selalu disodorkan permasalahan yang dihadapi rakyatnya sehingga penting untuk ditingkatkan kapasitasnya.

 

Advertisement

 

Harianjogja.com, KULONPROGO– Paguyuban kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, merumuskan kembali anggaran dasar dan rumah tangga untuk mencari formulasi percepatan pembangunan desa.

Paguyuban Kepala Desa Ismoyo DIY Bibit Rustanto seperti dikutip Antara, Kamis (28/4/2016), mengatakan desa menjadi pilar dan fundamental utama berdirinya negara ini.

Advertisement

“Hampir semua program pemerintah, muaranya harus masuk desa sehingga kepala desa dan perangkat desa harus meningkatkan kemampuan dalam rangka percepatan pembangunan,” kata Bibit Rustanto.

Menurut dia, kepala desa dan pamong sudah bekerja 24 jam dan selalu disodorkan permasalahan yang dihadapi rakyatnya sehingga penting untuk ditingkatkan kapasitasnya.

Anggaran dari pemerintah dan kabupaten melalui dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) setiap tahunnya mengalami peningkatan dan cukup besar, hal ini harus diimbangi semangat melayani masyarakat.

Advertisement

“Saat ini sudah ada kerja sama dengan UGM dan APMD. APMD menyediakan beasiswa untuk pamong desa berupa pendidikan D3 gratis, dan hanya membayar Rp1.100.000/semester/orang, apabila APBD dapat mengalokasikan anggaran, maka hal ini dapat untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa,” katanya.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan penghasilan tetap perangkat desa sudah dapat diambil bulanan, dari sebelumnya setiap triwulan.

“Kami berharap dengan adanya penghasilan tetap ini, aparatur desa kinerja meningkat dan tidak tergoda untuk korupsi. Kerja harus jujur dan iklas,” katanya.

Selain itu, kata Hasto, pemkab telah mengesyahkan enam peraturan daerah terkait desa,sehingga dapat dijadikan pegangan oleh pemerintah desa dalam menjalankan aturan, tidak perlu gamang lagi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif