News
Jumat, 29 April 2016 - 12:35 WIB

KISAH TRAGIS : Takut Kisah Asmara Diumbar di Medsos, Siswa SMK Bunuh Pasangan Sesama Jenisnya

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penusukan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Kisah tragis soal pembunuhan yang dilakukan siswa SMA terhadap pasangan sesama jenisnya.

Solopos.com, JAKARTA – Media sosial bisa menjadi momok. Setidaknya begitu yang dirasakan R, 15, siswa kelas I SMK di Samarinda, Kaltim. Dia mendapat ancaman dari Imam, 35, yang selama ini menjalin hubungan sesama jenis, kalau kisah mereka akan diumbar di media sosial.

Advertisement

“Jadi selama ini mereka berkomunikasi di media sosial lewat facebook, chatting. Kemudian bertemu beberapa kali, dan tersangka mengaku saat bertemu itu burungnya dielus-elus korban,” jelas Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Samarinda, Iptu Heru, seperti dilansir detikcom, Jumat (29/4/2016).

Rupanya Imam, pria yang sudah berkeluarga ini tak puas kalau sebatas mengelus saja. Dia ingin lebih, dan mengajak R berhubungan badan. Tetapi R menolak.

Advertisement

Rupanya Imam, pria yang sudah berkeluarga ini tak puas kalau sebatas mengelus saja. Dia ingin lebih, dan mengajak R berhubungan badan. Tetapi R menolak.

“Korban kemudian mengancam pelaku, kalau tidak mengikuti permintaannya, hubungan mereka akan diumbar di medsos,” lanjut Heru.

R rupanya takut dengan ancaman Imam. Namun kemudian timbul rasa kesal pada korban. Pada akhir pekan lalu, R akhirnya berpikir untuk membunuh korban. Pisau dia siapkan.

Advertisement

Kemudian, Sabtu pagi dia menenggak dahulu minuman keras bersama teman-temannya. Dan sekitar pukul 10.00 WIB, dia dijemput korban dengan motor. Mereka berkendara ke tempat sepi.

“Begitu korban turun dari motor, pelaku langsung menusuk leher korban dengan pisau. Korban terhuyung dan jatuh,” urai Heru.

Melihat korban jatuh dan mengerang kesakitan, korban lari. Namun tidak lama kembali ke tempat itu dan melihat korban sudah tewas. Motor, HP, dan uang korban dibawa pelaku.

Advertisement

Polisi baru mendapat laporan soal mayat korban pada Senin (25/4/2016). Langsung dilakukan autopsi dan pemeriksaan. Akhirnya diketahui kalau mayat itu adalah Imam.

“Dengan teknik kepolisian dan juga informasi masyarakat, pelaku akhirnya ditangkap dengan barang bukti motor korban. Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Heru.

Tersangka dijerat dengan pidana 340 KUHP jo 338 dan 365 KUHP. “Ancamannya 20 tahun penjara. Tersangka ditahan di Polsek, kami juga mengontak KPAI karena ini [pelaku] masih anak,” ujar dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif