Jogja
Jumat, 29 April 2016 - 20:20 WIB

KASUS KORUPSI BANTUL : Kejaksaan Sindir Dewan Soal Modus-modus Korupsi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah seorang anggota Dewan di Fraksi PKB menghabiskan waktu dengan membaca koran lantaran DPRD belum bisa bekerja selama sebulan terakahir, Senin (15/9/2014). (JIBI/Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Kasus korupsi Bantul diantisipasi Kejaksaan dengan sosialisasi kepada DPRD

Harianjogja.com, BANTUL- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul menyosialisasikan pencegahan korupsi di kalangan anggota DPRD setempat. Sejumlah modus korupsi di lembaga legislatif dipaparkan.

Advertisement

Sosialisasi disampaikan Kepala Kejari Bantul Ketut Sumedana. Di hadapan puluhan anggota Dewan, Ketut mengungkapkan sejumlah modus korupsi yang kerap terjadi di lembaga legislatif.

Menurut Ketut korupsi yang paling sering terjadi di kalangan Dewan antara lain memainkan biaya perjalanan dinas serta mengatur proyek pembangunan.

Advertisement

Menurut Ketut korupsi yang paling sering terjadi di kalangan Dewan antara lain memainkan biaya perjalanan dinas serta mengatur proyek pembangunan.

“Ada perjalanan dinas tapi enggak berangkat. Itu banyak yang seperti itu,” ungkap Ketut Sumedana, Kamis (28/4/2017).

Ada pula modus lain dalam perjalanan dinas. Ia mencontohkan kasus perjalanan dinas di salah satu daerah. Dalam satu hari, seorang anggota dewan mengunjungi tiga tempat berbeda pulau dalam laporan perjalanan dinasnya. Padahal menurut Ketut tidak masuk akal.

Advertisement

Selain perjalanan dinas, modus korupsi yang sering dilakukan yaitu mengatur dan terlibat dalam proyek pembangunan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sejatinya kata Ketut, Dewan bertugas mengawasi jalannya proyek bukan turut terlibat sebagai pelaksana. “Justru kenyataannya, proyek belum turun sudah atur dapat bagian berapa persen, benar begitu enggak?,” tanya Ketut disambut gelak tawa para hadirin.

Selain itu, Ketut juga memaparkan delik-delik korupsi yang diatur dalam perundang-undangan. Seperti adanya kerugian negara, penyalahgunaan wewenang serta gratifikasi. Ia mengingatkan Dewan agar menghindari gratifikasi.

Advertisement

Praktek suap tersebut menurutnya bisa datang dari pengusaha atau pihak lain ke penyelenggara dan pejabat negara. “Bentuknya macam-macam tidak hanya dengan uang tapi juga fasilitas. Kalau dalam waktu 30 hari gratifikasi tidak dilaporkan dapat dikenai pasal korupsi,” tegasnya lagi.

Ketut menegaskan tidak akan pandang bulu bila menemukan indikasi korupsi. Sebelumnya kata dia, ia telah berkali-kali menjebloskan anggota Dewan ke dalam penjara karena kasus korupsi, antara lain saat ia bertugas sebagai jaksa di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Anggota DPRD Bantul Widodo dari Fraksi Golkar mempertanyakan, apakah tradisi pemberian mahar oleh politisi ke pimpinan atau pengurus partai jelang Musyawarah Nasional (Munas) atau Musyawarah Daerah (Musda) masuk dalam kategori korupsi. “Kalau misalnya uang itu pakai uang pribadi bukan uang rakyat bagaimana,” tutur Widodo.

Advertisement

Pemberian uang semacam itu menurut Ketut harus dirunut lebih jauh, apakah melibatkan penyelenggara negara atau tidak. Politisi seperti anggota Dewan menurutnya termasuk dalam kategori penyelenggara negara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif