Jogja
Jumat, 29 April 2016 - 21:20 WIB

KARTU KELUARGA : KK Baru Sudah Dicetak, Sebelum Tanda Tangan, Cermati Dahulu

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa)

Kartu Keluarga untuk warga Kelurahan Wates yang disesuaikan dengan nomenklatur RT dan RW baru telah selesai dicetak.

Harianjogja.com, KULONPROGO -Kartu Keluarga (KK) untuk warga Kelurahan Wates yang disesuaikan dengan nomenklatur RT dan RW baru telah selesai dicetak.

Advertisement

Sebelum menandatangani KK baru, warga diminta melakukan pencermatan dan mengajukan revisi apabila terdapat data yang kurang tepat.

Sekretaris Kelurahan Wates, Risdiyanto mengaku telah menerima 4.326 lembar KK baru dari Dinas Kependudukan dan Catatan (Dukcapil) Kabupaten Kulonprogo. Ribuan KK tersebut dikirim ke kantor Kelurahan Wates secara bertahap dan selesai pada Selasa (26/4/2016) kemarin.

Advertisement

Sekretaris Kelurahan Wates, Risdiyanto mengaku telah menerima 4.326 lembar KK baru dari Dinas Kependudukan dan Catatan (Dukcapil) Kabupaten Kulonprogo. Ribuan KK tersebut dikirim ke kantor Kelurahan Wates secara bertahap dan selesai pada Selasa (26/4/2016) kemarin.

“Segera kami distribusikan ke masyarakat melalui pengurus RW dan dilanjutkan ke RT,” kata Risdiyanto, Kamis (28/4/2016).

Penyesuaian dokumen kependudukan seperti KK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilakukan untuk menindaklanjuti perubahan nomenklatur RT dan RW di Kelurahan Wates.

Advertisement

Risdiyanto lalu memperkirakan masih ada satu atau dua KK yang belum tercetak karena belum mengumpulkan KK lama. Jika memang ada, warga bersangkutan bisa mengikuti pencetakan ulang susulan.

Setelah menerima KK baru dari masing-masing ketua RT, setiap kepala keluarga diharapkan tidak langsung memberikan persetujuan dengan membubuhkan tanda tangan.

Jika ada data yang keliru, KK tersebut bisa direvisi. Namun, hal itu harus didukung dengan dokumen pendukung terkait, seperti akta kematian, akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya.

Advertisement

Risdiyanto mengaku mendengar informasi mengenai sejumlah KK baru yang butuh direvisi. Diantaranya karena munculnya data anggota keluarga yang sudah meninggal hingga data orang yang sebelumnya tercantum di KK lama tapi justru tidak ada pada KK baru.

Meski demikian, sejauh ini Risdiyanto mengaku belum ada satupun keluhan maupun permintaan revisi yang diajukan secara resmi. “Belum ada. Proses distribusi juga belum selesai sehingga belum semuanya mencermati,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Kependudukan Dinas Dukcapil Kulonprogo, Sri Harningsih mengatakan, kepala keluarga mesti secepatnya menandatangani lembar KK jika semua data sudah dipastikan benar.

Advertisement

Lembar KK asli kemudian diserahkan kepada warga bersangkutan sedangkan  tiga lembar tembusannya akan disimpan oleh ketua RT serta kantor kelurahan dan kecamatan sebagai arsip.

Namun jika terdapat kesalahan, lanjut Sri, lembar KK dikembalikan kepada masing-masing ketua RT bersama dokumen pendukung revisi. “Ketua RT kemudian menyerahkanya kepada ketua RW untuk diteruskan kepada kelurahan dan Dinas Dukcapil,” ucap Sri menerangkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif