Jogja
Jumat, 29 April 2016 - 01:50 WIB

INFORMASI PUBLIK : BUMD Juga Perlu Membentuk PPID

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kulonprogo juga harus bersinergi dengan PPID pembantu di setiap SKPD dalam mengelola website dan media publik lainnya.

 

Advertisement

Harianjogja.com, WATES-Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diharapkan mengimplementasikan keterbukaan informasi publik berdasarkan Undang-undang No.14/2008. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kulonprogo juga harus bersinergi dengan PPID pembantu di setiap SKPD dalam mengelola website dan media publik lainnya.

Sekretaris PPID Kulonprogo, Heri Widada meminta masing-masing SKPD lebih intensif dalam mengelola subdomain. Informasi yang disajikan diharapkan bisa diperbarui secara rutin. “Bisa juga ditambah menu baru sesuai kreasi masing-masing SKPD,” kata Heri pada rapat koordinasi PPID Kulonprogo di Rumah Dinas Bupati Kulonprogo, Wates, Kamis (28/4).

Layanan informasi harus diberikan secara transparan. Namun, masing-masing SKPD juga tetap harus menyusun daftar informasi publik (DIP) yang dikecualikan. Heri berharap informasi DIP yang dikecualikan dapat segera diinventaris sesuai ketentuan yang berlaku. Dia juga menyatakan jika draf contohnya sudah dikirim kepada masing-masing SKPD.

Advertisement

Heri lalu meminta perusahaan daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga segera membentuk PPID. Kegiatan awal PPID oleh BUMD bisa dimulai dengan membuat dan mengelola website perusahaan. “Tahun ini kami mendorong Bank Pasar, PDAM, Aneka Usaha, dan SAK segera membentuk PPID,” ujar Heri.

Sementara itu, Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kulonprogo, Suharjoko mengeluhkan koneksi internet di lingkungan Pemkab Kulonprogo yang dinilai tidak sesuai harapan. Hal serupa juga disampaikan beberapa SKPD lain. Menurutnya, kendala yang dialami setiap PPID pembantu adalah keterbatasan bandwidth. “Problem utama memang bandwidth sehingga seharusnya kuota per instansi bisa ditambah,” ucap Suharjoko.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Humas dan TI Setda Kulonprogo, Ariadi menyadari jika keluhan terkait jaringan internet berimplikasi dengan pengelolaan subdomain masing-masing SKPD. Dia juga mengungkapkan ada kendala teknis lain di samping keterbatasan bandwidth. Hal itu terkait dengan penggunaan frekuensi melalui WiFi. “Permasalahan jaringan akan diprioritaskan untuk segera dicari jalan keluarnya,” ungkap dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif