News
Jumat, 29 April 2016 - 13:15 WIB

Gara-Gara Pelesetan Hak Asasi Monyet, Ruhut Sitompul Dilaporkan ke MKD

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ruhut Sitompul (Dok/JIBI/Bisnis)

Ucapan Ruhut Sitompul yang mempelesetkan kepanjangan HAM menjadi hak asasi monyet menuai kontroversi.

Solopos.com, JAKARTA — Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR RI, menyebut HAM sebagai hak asasi monyet, dalam rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti beberapa waktu lalu. Ternyata, hal ini membuatnya dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Advertisement

Orang yang melaporkan Ruhut adalah Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak. Dahnil menyerahkan laporan mengenai kata-kata Ruhut yang dianggapnya tak pantas itu, ke sekretariat MKD sekitar pukul 09.00 pagi WIB.

Menurut Dahnil, Ruhut dianggap melanggar etika karena dalam pendapatnya menyebutkan tak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) untuk kasus kematian terduga teroris Siyono. Dahnil juga membawa bukti berupa berita yang dimuat oleh Okezone, berjudul Kasus Siyono, Ruhut: Pelanggaran Apa, Hak Asasi Monyet?

“Walaupun saudara sebagai Anggota DPR RI itu mempunyai hak imunitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi yang tentu hal tersebut mempunyai batasan-batasan tertentu yakni, kode etik. Hal itu diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode etik,” tulis Dahnil dalam laporannya, Jumat (29/4/2016), sebagaimana dilansir Okezone.

Advertisement

Dahnil kemudian menuliskan beberapa pasal yang dilanggar oleh Ruhut seperti, Pasal 51 Ayat 1 huruf f UU Nomor 8 Tahun 2012, Pasal 81 huruf (a) dan (g) UU Nomor 17 Tahun 2014, Pasal 2 Ayat (4) Peraturan DPR No. 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik, dan Pasal 18 Ayat (2) huruf (b) Peraturan DPR No. 1 Tahun 2015. (gun)

Ruhut pun angkat suara terkait pelaporan dirinya ke MKD. Menurut politikus Partai Demokrat itu, pelapor dirinya hanya ingin menumpang populer. Selain itu, dia juga menganggap pihak pelapor tak mengerti maksud ucapannya.

“Mereka mau numpang beken sama gua. Dia laporkan artinya enggak dengar ceritanya, tak mengerti duduk masalahnya,” kata Ruhut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat.

Advertisement

Ruhut tetap berpendirian bahwa tak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus tewasnya terduga teroris Siyono, setelah ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

“Kapolri walau dikritisi akhirnya Densus diperiksa. Tapi nyatanya, tak ada pelanggaran HAM. Kalau mereka mau beken ya memang mesti lawan Ruhut, kalau enggak orang enggak tahu mereka siapa kan?” sebutnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif