News
Kamis, 28 April 2016 - 20:00 WIB

SUAP KASUS BPJS SUBANG : KPK Sita 2 Mobil Milik Bupati Subang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mobil Jeep Wrangler berwarna oranye (kanan) dan Toyota Vellfire (kiri) yang disita KPK diparkir di parkiran Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2016). KPK menyita Mobil Jeep Wrangler berplat nomor D 50 KR dan Toyota Vellfire berplat nomor T 1978 hasil gratifikasi milik Bupati Subang Ojang Suhandi yang telah menjadi tersangka dugaan pemberi suap terkait perkara suap BPJS di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Suap kasus BPJS Subang di Kejakti Jabar terus disidik KPK. Hari ini, 2 mobil Bupati Subang disita KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua mobil milik Bupati Subang Ojang Sohandi yang terjerat kasus dugaan suap penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Dinkes Kabupaten Subang tahun anggaran 2014.

Advertisement

Dua mobil tersebut yakni Toyota Velfire bernomor polisi T1978 dan mobil jenis Jeep yang belum diketahui nomor polisinya. “Kedua mobil itu disita untuk tersangka OJH,” ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (28/4/2016).

Selain penyitaan, untuk kepentingan penyidikan, penyidik juga memperpanjang masa penahanan terhadap keempat tersangka. “Perpanjangan tersebut selama 40 hari terhitung mulai 2 Mei hingga 10 Juni 2016,” imbuh dia.

Ojang Sohandi ditangkap KPK terkait suap pada jaksa di Kejakti Jabar dalam penanganan kasus BPJS pada Senin (11/4/2016). Dia memberikan uang senilai Rp528 juta agar namanya tidak disebut dalam penanganan perkara di Kejakti Jawa Barat.

Advertisement

Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif